Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Penjualan dan Penggunaan Knalpot Brong
Senin, 1 September 2025 | 19:12 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota se-Jabar untuk melarang penjualan serta penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.
"Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara," ucap KDM, sapaan akrab Gubernur Dedi, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Senin, (01/9/2025).
Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 itu berjudul Pelarangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan/atau Melebihi Ambang Batas Kebisingan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Edaran tersebut ditujukan langsung kepada bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat.
Dalam surat itu, terdapat tiga poin utama. Pertama, mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Kedua, melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik toko maupun bengkel, agar tidak memperdagangkan atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan. Ketiga, melakukan koordinasi dengan kepolisian resor dalam pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot tipe racing.
"Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar," tutur KDM.
Terpopuler
1
Peringati 120 Tahun, Ponpes Suryalaya Teguhkan Peran untuk Agama dan Negara
2
IPNU Pangandaran Kecam Tindakan Aparat dalam Demo, Desak Evaluasi Polri
3
Pelatihan Jenazah di Tanjungkerta Bekali Warga Keterampilan Lengkap Fardhu Kifayah
4
Rais Syuriah PBNU Tegaskan Pesantren Pusat Pembentukan Akhlak dan Karakter Rahmatan Lil ‘Alamin
5
Fokus Tangani Situasi di Dalam Negeri, Presiden Prabowo Batalkan Kunjungan ke Tiongkok
6
Ponpes KHAS Kempek Teguhkan Identitas Pesantren Ramah Lingkungan di Haul KH Aqiel Siroj
Terkini
Lihat Semua