Jelang Pilkada 2024, Pengawas TPS se-Kecamatan Parongpong Resmi Dilantik
Selasa, 5 November 2024 | 08:15 WIB

Kegiatan pembekalan seusai pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Parongpong, di Desa Karyawangi, Kabupaten Bandung Barat, Senin (4/11/2024). (Foto: NU Onlien Jabar/Rameli Agam)
Rameli Agam
Kontributor
Bandung Barat, NU Online Jabar
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Parongpong melaksanakan pelantikan 144 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Parongpong. Pelantikan para PTPS ini berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Karyawangi, Kabupaten Bandung Barat, Senin (4/11/2024).
Mereka PTPS itu berasal dari tujuh desa di Parongpong, yakni Desa Karyawangi, Cihanjuang Rahayu, Cihanjuang, Sariwangi, Ciwaruga, Cigugur Girang, serta Desa Cihideung. Pelantikan dihadiri Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandung Barat, Ahmad Zaenudin; unsur Muspika Parongpong, para Panwaslu Desa, dan undangan lainnya.
Seusai pelantikan, dilanjutkan materi pembekalan oleh narasumber Dodi Saepudin. Menurutnya, peran PTPS sangatlah penting dalam menjaga kelancaran serta integritas Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024.
PTPS menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa setiap tahapan pada hari pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran.
“PTPS bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS, serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan,” ujar Dodi Saepudin.
Dalam menjalankan fungsinya, PTPS merupakan garda terdepan dalam pengawasan di TPS. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bebas dari pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak atau merusak integritas pemilihan.
“Dilandasi nilai-nilai solidaritas, integritas, mentalitas, dan profesionalitas, saya berharap para PTPS dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Parongpong, Hamzah Dio Murtado, mengungkapkan, tugas dan wewenang PTPS di antaranya mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan dan kegiatan penghitungan suara.
Selain itu, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di TPS.
Koordinasi dan konsultasi antar PTPS juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan pemahaman yang jelas mengenai tugas dan wewenangnya, diharapkan proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil.
“Dengan memahami tugas, wewenang, dan larangan yang berlaku, para PTPS diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik dan membantu memastikan kesuksesan Pilkada 2024 yang adil, transparan, serta berintegritas,” ucap Hamzah Dio Murtado.
Terpopuler
1
Resmi Dilantik, Lasqi Majalengka Siap Gairahkan Seni Qasidah dari Desa hingga Nasional
2
Hasil Drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Malaysia
3
Sebanyak 73 Peserta Berkumpul di Gedung SMP Ma'arif NU Nurul Hikmah Ikuti Makesta II IPNU-IPPNU Cipaku
4
Khutbah Idul Adha Basa Sunda: Kurban Janten Wujud Kapatuhan sarta Tarekah Keur Ngadeketkeun Diri ka Alloh
5
Seluruh Jamaah Indonesia Telah Tiba di Tanah Suci, Masuki Masa Persiapan Jelang Puncak Haji
6
Gelaran Khatmil Qur'an Jadi Cara SMP Fauzaniyyah Garut Warnai Syukuran Kelulusan Santri dan Siswa
Terkini
Lihat Semua