Diskominfo Jabar Komitmen Edukasi Masyarakat dan Pelajar untuk Cegah dan Berantas Judi Online
Jumat, 6 September 2024 | 17:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Maraknya judi online (Judol) di Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Barat, menjadi perhatian serius pemerintah. Pengguna judi online tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga telah merambah hingga ke pelajar.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mencegah dan memberantas judi online melalui berbagai langkah edukasi yang menyasar masyarakat dan pelajar.
Dalam sebuah diskusi yang melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, Diskominfo Jabar memperdalam pengetahuan masyarakat terkait bahaya judi online, dari sudut pandang psikologi hingga penegakan hukum.
"Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memberantas judi online sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Kepala Diskominfo Jabar, Ika Mardiah, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Ika Mardiah menambahkan, bahwa pencegahan dan pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintah, mengingat isu ini telah menjadi perhatian nasional, bahkan hingga Presiden membentuk satuan tugas khusus untuk menanganinya.
"Kami ingin mendengarkan fenomena judi online ini dari perspektif para penegak hukum, ahli siber, dan psikologi," ungkapnya.
Dalam acara diskusi, Psikolog Klinis Ahli Madya Pembina Utama di RSJ Jabar, Lismainar, menjelaskan bahwa judi online sangat berbahaya bagi kesehatan mental. Menurutnya, orang yang kecanduan judi online cenderung mengisolasi diri dari orang lain, terobsesi, dan mudah tersinggung.
"Depresi adalah dampak buruk berikutnya dari kecanduan judi online, yang dapat mengganggu kesehatan mental dan semakin memperburuk kondisi," ujarnya. Lismainar juga memberikan beberapa langkah pemulihan, seperti mengenali diri sendiri, mencari dukungan dari orang terdekat, membatasi akses ke aplikasi judi, serta mencari bantuan psikolog.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKP Hermawan, menyampaikan bahwa Polda Jabar telah menangani berbagai kasus judi online sepanjang tahun 2023. Penanganan ini mencakup pemblokiran website hingga penangkapan orang yang terlibat dalam pengiklanan situs judi online.
"Pada tahun 2023, terdapat 44 kasus judi online di Polda Jabar. Sementara itu, dari Januari hingga Juli 2024, ada 38 kasus yang berkaitan dengan judi online. Mabes Polri sendiri telah memblokir 2.939 situs yang bermuatan judi online," jelas Hermawan.
Ketua Komisi 1 DPRD Jabar, Bedi Budiman, turut mengapresiasi langkah Diskominfo Jabar dalam membedah fenomena judi online ini. Ia menegaskan bahwa DPRD akan segera menentukan langkah-langkah konkret untuk mencegah pelajar dan masyarakat terjerumus dalam judi online.
"Dari acara ini, kita akan mendengarkan pandangan dari berbagai disiplin ilmu, dan secepatnya kami akan membuat rekomendasi, misalnya kepada Dinas Pendidikan, agar bisa mencegah siswa terlibat dalam judi online," kata Bedi.
Terpopuler
1
Bangkitkan Semangat Wirausaha, Talk Show di Cirebon Ajak Perempuan Muda Jadi Pelaku Ekonomi Mandiri
2
Angkatan Pertama Beasiswa Kelas Khusus Ansor Lulus di STAI Al-Masthuriyah, Belasan Kader Resmi Menyandang Gelar Sarjana
3
PBNU Serukan Penghentian Perang Iran-Israel, Dorong Jalur Diplomasi
4
Kuota Haji 2026 Baru Akan Diumumkan pada 10 Juli 2025, Kemenag Masih Tunggu Kepastian
5
Koleksi Manuskrip Warisan Ulama Sunda, KH Enden Ahmad Muhibbuddin Jadi Rujukan Tim Peneliti Naskah Nusantara
6
Pengembangan Karakter Melalui Model Manajemen Manis
Terkini
Lihat Semua