• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Risalah

Buruknya Tata Kelola Minyak Goreng, Perkuat Kuasa Oligarki

Buruknya Tata Kelola Minyak Goreng, Perkuat Kuasa Oligarki
Ilustrasi: Freepik.com
Ilustrasi: Freepik.com

Persediaan minyak goreng tiba-tiba melimpah di pasaran dengan harga berkisar antara 23-25 ribu per liter ketika pemerintah melepaskan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dari sebelumnya seharga 14.000 per liter. Padahal dari akhir 2021, masyarakat susah sekali mendapatkan minyak goreng sehingga mereka mesti antre mengular.  


Menjadi sebuah ironi sebagai negara dengan perkebunan kelapa sawit terluas di dunia, rakyat Indonesia mesti mengantre untuk mendapatkan minyak goreng. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kartel minyak goreng. Mereka menguasai produksi dari hulu sampai hilir, dari perkebunan kelapa sawit, pabrik minyak goreng, bahkan hingga toko retail. Di tengah kelangkaan minyak goreng, KPPU menemukan stok minyak sebanyak satu juta liter di Medan yang tidak didistribusikan.  


Kisruh minyak goreng bermula ketika crude palm oil (CPO) yang menjadi bahan baku minyak goreng, harganya naik di pasar internasional. Para pengusaha pemilik perkebunan kelapa sawit lebih suka menjual ke pasar internasional yang memberikan keuntungan lebih tinggi. Untuk menjamin pasar dalam negeri, pemerintah menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Namun kebijakan tersebut tidak efektif.  


Krisis minyak goreng sesungguhnya menggambarkan persoalan akut dari hulu sampai ke hilir. Di hulu, jutaan hektare tanah negara dikuasai oleh para pemodal untuk perkebunan, termasuk yang paling luas adalah perkebunan kelapa sawit. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) pada 2021 mengklaim bahwa 68 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 1 persen pengusaha dan badan korporasi besar. Dengan demikian, 99 persen rakyat Indonesia memperebutkan 32 persen tanah yang tersisa. Tak heran jika akhirnya masing-masing dari 16 juta keluarga petani hanya memiliki tanah kurang dari 0,5 hektare.  


Pengusaha dan perusahaan merupakan kelompok yang tujuannya adalah mencari keuntungan. Krisis bahkan dapat menjadi peluang untuk meraih keuntungan tambahan. Mengharapkan mereka untuk mengurangi keuntungan demi kebaikan publik sesuatu yang kurang masuk logika bisnis. Cara berpikirnya adalah bagaimana mencari keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan, sebagian dari mereka mencari keuntungan dengan menghalalkan segala cara.  


Menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan bahwa kepentingan publik mesti didahulukan dibandingkan golongan tertentu. Pemerintah memiliki wewenang mengatur dan mengeksekusi kebijakan. Sayangnya, tanggung jawab mulia tersebut tidak sepenuhnya dapat dilakukan. Jabatan-jabatan politik yang dipilih melalui proses politik memerlukan biaya yang sangat mahal. Para calon pejabat meminta bantuan pengusaha untuk meraih jabatan tersebut. Tak ada makan siang gratis. Sebagai balasannya, pengusaha meminta supaya bisnisnya tidak terganggu. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan mesti ramah terhadap pengusaha, sekalipun hal tersebut berdampak buruk terhadap sektor kehidupan lain. Para pejabat tak berani macam-macam kepada pengusaha besar yang memiliki gurita bisnis luas, termasuk menguasai perkebunan sawit.  


Persoalan minyak goreng selanjutnya terdapat pada alur distribusi dari pabrik sampai ke konsumen eceran. Angka-angka kebutuhan di atas kertas berdasarkan DMO dan DPO yang seharusnya tercukupi ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Disparitas harga yang lebar antara minyak goreng subsidi dan harga pasaran internasional menjadi bisnis yang menggiurkan dengan menyelundupkan ke luar negeri atau mengalihkan ke industri. Buktinya, ketika harga diserahkan menurut mekanisme pasar, pasokan minyak langsung membanjir.  


Jika pada tataran elite, terjadi kongkalikong politisi dan pengusaha untuk membuat kebijakan yang menguntungkan mereka, maka pada level menengah, pengusaha culas atau perpanjangan tangan dari pemilik usaha besar tingkat nasional berusaha memanfaatkan kelemahan sistem untuk menumpuk keuntungan, tak peduli ibu-ibu kepanasan yang menggendong anaknya sekadar guna mendapatkan dua liter minyak.  


Dalam situasi seperti ini, hukum yang berlaku sebenarnya mirip hukum rimba. Mereka yang berkuasa secara politik atau pemilik modal menentukan jalannya kehidupan. Rakyat kecil hanya bisa pasrah menerima takdirnya, untuk sekadar mengantre demi mendapatkan minyak goreng harga subsidi. Bahkan ikut mengantre pun masih disalahkan, mengapa mesti memaksakan diri memasak dengan cara menggoreng?  


Krisis minyak goreng merupakan cerminan persoalan lebih besar di negeri ini, di mana para oligarki yang menyatukan kepentingan ekonomi dan politik bersatu untuk mengamankan kepentingannya.  


Tata kelola distribusi bahan-bahan pokok penting yang menjadi hajat hidup orang banyak mestinya juga bisa diperbaiki. Ada teknologi yang memudahkan dan mampu melacak alur distribusi barang dari hulu sampai ke tangan konsumen.


Dalam dunia yang semakin terdigitalisasi, banyak hal mestinya bisa ditangani dengan lebih mudah. Dengan teknologi digital, jaringan minimarket yang memiliki ribuan toko mengetahui dengan pasti barang yang akan habis di tokonya dan kapan segera dipasok dari gudang terdekat. Posisi barang dengan gampang dapat dilacak. Pada barang-barang pokok yang menjadi kebutuhan rakyat banyak, apalagi yang disubsidi pemerintah, mestinya memiliki sistem yang menjadi informasi secara akurat terkait kebutuhan, pasokan, dan distribusi dari hulu sampai ke hilir. Jangan sampai rakyat kecil mesti berjuang untuk mendapatkan kebutuhan hariannya.  


Antrean panjang yang mengular juga menjadi bukti nyata bahwa masih ada sedemikian banyak rakyat miskin yang merelakan waktunya 1-2 jam bahkan lebih untuk bisa berhemat 5-10 ribu rupiah. Mereka tidak punya banyak pilihan untuk dapat bertahan hidup di tengah-tengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19. Kelangkaan minyak goreng menggambarkan banyak hal tentang ketidakberesan di negeri ini. (Achmad Mukafi Niam)


Sumber: NUO


Risalah Terbaru