• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Opini

KOLOM KANG IQBAL

Keseimbangan antara Aturan Hukum dan Etika dalam Politik

Keseimbangan antara Aturan Hukum dan Etika dalam Politik
Keseimbangan antara Aturan Hukum dan Etika dalam Politik
Keseimbangan antara Aturan Hukum dan Etika dalam Politik

Debat Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024 telah memasuki ronde tiga dari lima ronde yang dijadwalkan. Tiga debat sudah dilaksanakan pada 12 Desember 2023, 22 Desember 2023 dan 7 Januari 2024. Dua sisa debat akan dilaksanakan pada 14 Januari 2024 dan 4 Februari 2024. 


Dari sekian banyak topik yang dibahas pada tiga debat terakhir ini, ada satu isu kontroversial yang mengemuka, utamanya antara Pasangan Calon 1 (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar) dan Pasangan 3 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming). Yaitu, mengenai etika, yang ditanyakan oleh Anies Baswedan kepada Prabowo Subianto  pada debat pertama dan ketiga, dan berkaitan dengan jenis dan cara bertanya yang disampaikan oleh Gibran Rakabuming kepada Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD, calon wakil presiden dari calon presiden Ganjar Pranowo dari Pasangan Calon 3 pada debat kedua. Banyak diakui bahwa yang memicu munculnya isu ini adalah lolosnya Gibran -yang berusiab 36 tahun- sebagai calon wakil presiden melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan aturan minimal umur 40 tahun bagi seseorang untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. 


Terlepas dari konteks debat presiden dan wakil presiden, isu di atas membawa kita kepada persoalan etika dan hukum dalam politik. Sebagian orang menganggap bahwa mematuhi aturan hukum cukup dalam politik, sementara yang lainnya memandang etika mesti menjadi panglima dalam politik. Bagaimana sebenarnya kita melihat isu etika dan hukum dalam politik? Dalam pandangan saya, hukum dan hukum etika bukanlah dua hal yang saling menegasikan dalam politik dan karena itu mesti adanya keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan hukum dan penghargaaan tinggi kepada etika dalam politik.


Dalam negara demokrasi, aturan hukum berfungsi sebagai tulang punggung pemerintahan demokratis. Ia menyediakan kerangka kerja yang menetapkan batas-batas hukum, mengatur kekuasaan dan tanggung jawab aktor politik, dan melindungi hak warga negara. Ini memastikan bahwa keputusan dan tindakan politik tunduk pada struktur hukum yang transparan dan adil. Namun, kedaulatan hukum, meskipun penting, bukanlah tujuan akhir. Ini adalah sarana untuk mencapai tujuan utama, yaitu menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan masyarakat yang merasakan keadilan.


Di sinilah, etika masuk ke ruang politik. Etika dalam politik melampaui legalitas formal dari tindakan aktor politik dan pemerintah karena ia membimbing mereka dalam proses pengambilan keputusan mereka dengan prinsip-prinsip moral seperti keadilan, kejujuran, dan akuntabilitas. Sementara aturan hukum menetapkan standar minimum untuk perilaku aktor politik yang dapat diterima, pertimbangan-pertimbangan etika menaikkan tingkah laku politik ke tingkat yang lebih tinggi, menuntut komitmen untuk kebaikan umum dan kesejahteraan warga.


Karena itu, diperlukan adanya keseimbangan antara kepatuhan pada aturan hukum dan penjunjungan etika dalam politik dengan beberapa pertimbangan kritis berikut. 


Pertama, aturan hukum memberikan stabilitas, tetapi pertimbangan etika membimbing para pemimpin politik dalam menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan masyarakat. Keseimbangan ini memastikan bahwa pemerintahan tidak hanya legal tetapi juga responsif dan beradaptasi dengan tantangan yang berkembang.


Kedua, pemerintah dan politisi yang beroperasi dalam kerangka aturan hukum akan mendapatkan kepercayaan publik. Namun, perilaku pemerintah dan aktor politik yang etis sangat penting untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan itu. Mencapai keseimbangan ini memastikan legitimasi lembaga-lembaga politik di mata publik.


Ketiga, aturan hukum tidak selalu menyelesaikan dilema etika secara komprehensif. Di sini, diperlukan keseimbangan yang memungkinkan aktor-aktor politik untuk menavigasi situasi di mana hukum mungkin diam atau tidak jelas dan selanjutnya mengandalkan prinsip-prinsip etika untuk membimbing pengambilan keputusan.


Keempat, sementara aturan hukum mencegah penggunaan wewenang yang sewenang-wenang, etika bertindak sebagai kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. Menyeimbangkan keduanya memastikan bahwa para pemimpin politik dan pemerintahan terikat oleh pembatasan hukum sambil mematuhi prinsip-prinsip etika yang melindungi dari penyalahgunaan otoritas.


Kelima, aturan hukum menetapkan kerangka untuk keadilan, tetapi etika memastikan bahwa keputusan melampaui teknik hukum untuk mempertahankan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.


Terakhir, norma dan nilai-nilai sosial berkembang seiring waktu. Mencapai keseimbangan antara aturan hukum dan norma-norma ini memungkinkan para pemimpin politik untuk menavigasi perubahan budaya dan sosial, memastikan bahwa pemerintahan tetap relevan dan sensitif terhadap berbagai perspektif.


Melakukan keseimbangan antara aturan hukum dan etika memang tidaklah mudah. Itu seperti melakukan tarian yang mesti menyeimbangkan dan mengharmonisasi dua gerakan yang bertentangan dan rumit. Namun, di sinilah tantangannya untuk menciptakan tarian yang indah. Aturan hukum dan etika adalah tema sentral di bidang politik. Keduanya tampak seperti bertolak belakang, di mana yang satu diperlukan untuk stabilitas dan ketertiban, sementara yang lainnya dibutuhkan untuk terciptanya tuntutan moral dan pemerintahan berprinsip. Mencapai keseimbangan yang baik antara dua pilar ini sangat penting untuk menciptakan lanskap politik yang tidak hanya legal tetapi juga etis, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Pada akhirnya, adanya keseimbangan antara aturan hukum dan etika dalam politik berakar pada aspirasi untuk sistem politik yang adil, bertanggung jawab, dan responsif. Mencapai keseimbangan yang rumit ini membutuhkan para pemimpin politik yang tidak hanya mematuhi mandat hukum tetapi juga merangkul prinsip-prinsip etika sebagai lentera panduan dalam perjalanan bangsa menuju terciptanya pemerintahan yang melayani kebaikan dan kepentingan yang lebih besar. Sinergi antara aturan hukum dan etika berkontribusi untuk menciptakan lanskap politik yang sama-sama sah (legitimate) dan berakar dalam prinsip-prinsip keadilan dan tanggung jawab moral.


Asep Muhamad Iqbal, Direktur CASSR (Center for Asian Social Science Research), FISIP, UIN Bandung.


Opini Terbaru