• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Opini

KOLOM BUYA HUSEIN

Ijtihad Ulama NU dalam Bidang Sosial Politik

Ijtihad Ulama NU dalam Bidang Sosial Politik
Ijtihad Ulama NU dalam Bidang Sosial Politik
Ijtihad Ulama NU dalam Bidang Sosial Politik

Dalam acara Halaqah Fiqih Peradaban bertema : "Ijtihad Ulama NU dalam bidang Sosial Politik" di PP. Dar al Tauhid, Arjawinangun, Cirebon, (18/12/23), aku menyampaikan antara lain :


Amatlah mengesankan bahwa para Kiyai pengasuh pesantren yang berkumpul dalam perhelatan akbar dan puncak: Muktamar NU 1984 di Situbondo, telah menghasilkan keputusan keagamaan yang bersejarah. Mereka menerima Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status final. Penerimaan NU atas Pancasila benar-benar dipikirkan oleh NU secara matang,  mendalam dan atas dasar legitimasi teks-teks keagamaan.


Salah satu sumber legitimasi atas pandangan ini adalah ayat suci al Qur'an : 


وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ﴾[ آل عمران: 103]


"Bersatulah kalian pada prinsip agama. Janganlah bermusuhan. Ingat dan renungkan anugerah Allah kepa kalian saat dulu kalian bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hati kalian. Berkat itu kalian menjadi bersaudara. Dan hampir saja kalian semua binasa, hancurlebur, lalu Allah menyelamatkan kalian. Demikianlah Allah menjelaskan tanda-tanda Kebesaran dan Kekuasaan-Nya kepada kalian, agar kalian berada di jalan yang lurus".(Q.s. Ali Imran, 103).


Gus Dur, tokoh paling terkemuka,  pemimpin berjuta-juta santri dan warga NU,  menyebutkan paling tidak tiga alasan utama atas keputusan ini. Pertama bahwa Negara ini secara factual dan real dihuni oleh masyarakat bangsa yang plural dan heterogen. Kedua, secara real Islam tidak memiliki ajaran formal yang baku tentang Negara. Ketiga, pelaksanaan ajaran-ajaran agama  Islam menjadi tanggungjawab masyarakat, bukan menjadi tanggungjawab Negara. 


Begitulah sikap para Kiai dan Ulama Pesantren dan NU sejak dulu sampai hari ini. Bagi orang-orang yang berpengetahuan mendalam dan luas, “Wihdah al-Ummah” (kesatuan umat),  “Wihdah al-Sya’ab” (kesatuan bangsa) dan selanjutnya “Wihdah al-Insan” (kesatuan umat manusia) adalah prinsip. Satu atas yang lain dari ketiganya tak dapat dipisah-pisahkan, meski satu atas yang lain memiliki makna yang berbeda. Dalam muktamar NU di Situbondo sebagaimana sudah disebut, ketiganya dikenal dengan istilah “Ukhuwwah Islamiyyah”, “Ukhuwwah Wathaniyyah” dan “Ukhuwwah Basyariyah” atau “Ukhuwwah Insaniyyah”.    


Dan keputusan para ulama NU yang juga bersejarah adalah kesepakatan mereka di Munas di Banjar Patroman, istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata konstitusi. Karena itu yang ada adalah nonmuslim, bukan kafir.


KH Husein Muhammad, salah seorang Mustasyar PBNU


Opini Terbaru