• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Opini

Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata dalam Pengamanan Olahraga Sepakbola

Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata dalam Pengamanan Olahraga Sepakbola
Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata dalam Pengamanan Olahraga Sepakbola.
Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata dalam Pengamanan Olahraga Sepakbola.

Catatan ini tidak dalam kerangka menyudutkan pihak manapun berkaitan dengan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang. Sebab setiap orang selalu memiliki versi atas kebenaran menurut persfektifnya masing-masing. Dan kebenaran dari masing-masing versi itu tidak akan menjadi apa-apa selain hanya  perdebatan kosong di tengah duka yang melanda. Tapi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, tetap harus disampaikan. 


Pertama, tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang bukanlah tragedi sepakbola, tapi tragedi kemanusiaan. Skalanya tidak lagi nasional, tapi internasional. Di era sepakbola modern, bisa dibilang tragedi yang terjadi si Stadion Kanjuruhan Malang ini adalah yang terbanyak memakan korban. Tragedi sepakbola pernah tejadi pada tahun 2001 di Accra Sports Stadium Ghana yang menelan korban meninggal 126 orang. Dan yang paling mengerikan terjadi tahun 1964 di Estadio Nacional Lima, Peru, yang menelan korban meninggal mencapai 328 orang.


Kedua, baik tragedi sepakbola yang terjadi di Peru, Ghana dan Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang itu semuanya dipicu oleh hal yang sama, penembakan gas air mata oleh aparat keamanan. Pada tanggal 24 Mei 1964, Peru menjamu Argentina. Pada pertandingan itu suporter Peru kecewa dengan keputusan wasit yang dianggap kontroversial dan merugikan Peru. Alhasil terjadi keributan dan kemudian polisi menembakkan gas air mata untuk melerai keributan. Alih-alih mengurai keributan dan menenangkan situasi, tembakan gas air mata justru memicu kekacauan yang luar biasa. Kepanikan massal terjadi dan situasi semakin tidak terkendali. Tercatat 328 orang meninggal dunia dan 500 orang lainnya luka-luka. Dan tragedi kemanusiaan di Estadio Nacional Peru itu menjadi yang terbesar sampai dengan hari ini. 


Serupa dengan di Peru, tragedi sepakbola terjadi di Ghana pada 5 Mei 2001 dalam pertandingan Hearts of Oak vs Asante Kotoko. Menurut laporan BBC, saksi mata menyalahkan polisi karena memicu penyerbuan fatal dengan menembakkan gas air mata dalam upaya untuk memadamkan kekerasan pada pertandingan tersebut.


Pertandingan tersisa sekitar lima menit ketika para penggemar Kotoko yang timnya kalah 1-2 mulai merobek kursi dari satu tribune dan melemparkannya ke lapangan. Polisi menggunakan gas air mata dalam upaya untuk mengendalikan massa, tetapi ini menciptakan kepanikan massal dan menyebabkan penyerbuan. Korban meninggal mencapai 126 orang. 


Sejatinya berkaca dari tragedi kelam sepakbola yang terjadi di Peru dan Ghana, FIFA sudah mengevaluasi aturan yang berkaitan dengan pengamanan saat pertandingan. Mengutip dokumen ‘FIFA Stadium Safety and Security’, diketahui terdapat larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used” (Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa').


Entah kenapa, meski sudah ada dua contoh kasus tragedi besar sepakbola di masa lalu, Kepolisian Republik Indonesia masih menggunakan gas air mata seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Alih-alih beralasan menyelamatkan official dan pemain, justru malah menelan banyak korban jiwa. Official selamat, pemain selamat, tapi ratusan Aremania harus meregang nyawa karena kepanikan massal pasca penembakan gas air mata. 


Sekali lagi, ini tidak bermaksud menyalahkan atau menyudutkan aparat kepolisian. Tapi dari tiga tragedi kemanusiaan dalam sepakbola seperti yang terjadi di Peru, Ghana dan Kanjuruhan Malang, patutnya Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Presiden, Kapolri, PSSI, dan Kementrian terkait harus meninjau dan bahkan mengevaluasi kembali penggunaan gas air mata untuk mengurai massa dalam pertandingan sepakbola. Atau bahkan mungkin ke depan, melarang penggunaan atau meniadakan gas air mata dalam setiap pengamanan massa dalam pertandingan sepakbola atau pertandingan olahraga apapun. Toh tidak ada gunanya penggunaan gas air mata meski telah sesuai prosedur jika hanya menyelamatkan satu sisi dan mengorbankan sisi yang lainnya. Sebab nyawa tak pernah bisa dibandingkan dengan apapun bandingannya.


Terakhir mari kita sama-sama berdoa untuk Aremania dan Aremanita yang menjadi korban semoga diberikan ketenangan dan kedamaian di alam keabadian. Keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi ketabahan dan kesabaran. Amin.


Imam Mudofar, Kasatkorcab Banser Kabupaten Tasikmalaya


Opini Terbaru