• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Opini

Covid-19 dan Atah Anjang Pemerintah

Covid-19 dan Atah Anjang Pemerintah
H. Muhtar Gandaatmaja 
H. Muhtar Gandaatmaja 

Oleh Muhtar Gandaatmaja 

".....niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Mujadilah: 11)

Tahun 1982, kami, Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Lebak, Banten (d.h. masuk Provinsi Jabar). Oleh pemerintah, mahasiswa peserta KKN dititipi sekitar sembilan program unggulan yang harus disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satunya mengenai program Keluarga Berencana (KB). 

Mahasiswa peserta KKN boleh bicara apa saja, kecuali masalah KB. Tokoh adat dan kiai belum mau menerima program itu. Menurut mereka, urusan rezeki, jodoh dan mati mutlak wewenang Allah SWT. Mesti ada kepastian hukum berdasarkan Al-Qur’an dan hadits, boleh apa tidak manusia mengatur jarak kelahiran. Apakah minum pil KB, misalnya, sebagai upaya pencegahan kehamilan, itu sama dengan pembunuhan atau bukan?

Prof. Dr. Haryono Suyono, M.A. Ph.D. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), waktu itu, membaca gelagat penolakan masyarakat di berbagai tempat. Ia bertindak cepat, mengajak menteri terkait, gubernur atau bupati, rutin “anjang sono,” kepada pimpinan ponpes, kiai atau ulama secara kontinyu. 

Para tokoh yang awalnya menolak, membantu menyampaikan program yang dianggap tabu itu kepada masyarakat . Dan, berhasil. Maklum, yang menjadi “jubir” pemerintah adalah kiai berilmu dan berakhlak. 

Mestinya sejak awal, Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD, Menkumham RI dan para pejabat lainnya turun ke bawah, “turba,” bersilaturahmi dengan para kiai atau ulama, bersama hadapi covid-19. Tidak cukup mengimbau hanya lewat TV atau koran saja agar para agamawan berperan aktif. 

Tantangan sekarang jauh lebih berat. Yang menolak bukan kiai atau ulama yang mumpuni ilmunya seperti dulu, tapi “mualaf,” yang  baru belajar agama, ikut-ikutan melakukan perlawanan. Wajar, menjadi complicated, ruwet. 

Dalam kondisi darurat (hukum kekecualian), bukan dalam kondisi normal, perubahan yang tidak menghilangkan “hukum pokok” dalam fiqh adalah biasa dan tidak perlu dipertengkarkan. Shalat fardhu lima waktu “afdholnya”, dikerjakan di masjid. Namun, karena ada suatu bahaya yang mengancam, boleh dikerjakan di rumah atau di tempat lain yang dianggap lebih aman. 

Kalimat meniadakan aktivitas di rumah ibadah untuk sementara waktu, bukan melarang aktivitasnya, seperti shalat lima waktu atau sholat Jumat. Tapi memindahkan tempat aktivitasnya dari tempat yang diperkirakan mengundang mudarat ke tempat yang lebih maslahat. Aimatul madzahib (imam-imam mazhab) selain Imam Syafi’i, dalam shalat Jumat, tidak mensyaratkan harus diikuti 40 orang. 

Karenanya, dalam kondisi tidak normal, boleh saja shalat Jumat di rumah dengan jumlah jamaah terbatas. Shalat Idul Fitri,Idul Adha atau Tarawih hukumnya sunat sementara menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa hukumnya wajib. Mana yang dipilih? 

Kasus fiqh semacam ini telah dipelajari sejak di Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) dahulu. Hukum dan undang-undang pun telah dipahami sebagian besar masyarakat kita, tapi kenapa persoalan yang dihadapi bangsa ini, sekarang, terasa rumit? Jawabannya banyak. Bisa jadi karena masalah politik, ekonomi, hukum dan yang bukan ulama bicara masalah agama.

Dan…,  yang tak kalah penting dari semuanya, sebab pemerintah “atah anjang,” (malas silaturahmi), dengan para pimpinan pondok pesantren, MUI, ormas Islam atau para pengurus DKM. 

Apakah karena takut kena wabah? Datanglah dengan prokes super ketat. Insyaallah aman dan berkah. Wallahu a’lam.

Penulis adalah Ketua DKM Masjid Raya Bandung Jabar dan Ketua Yayasan Al-Hijaz Aswaja
 


Opini Terbaru