• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Ngalogat

Tradisi Tahlilan Bukan Warisan Hindu-Budha

Tradisi Tahlilan Bukan Warisan Hindu-Budha
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj pada saat Tahlilan Taufik Kiemas. Turut serta dalam tahlilan itu, tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin (Foto: Istimewa)
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj pada saat Tahlilan Taufik Kiemas. Turut serta dalam tahlilan itu, tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin (Foto: Istimewa)

Oleh Rudi Sirojudin Abas

Telah menjadi kelaziman bagi warga Nahdliyin di mana pun berada apabila telah terjadi kematian terhadap salah seorang kerabatnya yang muslim, maka mereka akan melaksanakan tradisi selamatan kematian (baca: tahlilan). Biasanya, tradisi tahlilan dilaksanakan pada hari ke-1 hingga ke-7, hari ke-40, ke-100, dan hari ke-1000 nya setelah seseorang itu wafat. Dan puncaknya, tradisi tahlilan dilaksanakan setiap tahun (haul) tepat pada hari si mayit itu meninggal dunia.

Tradisi tahlilan telah menjadi identitas warga Nahdliyin. Demi menjaga identitasnya, tidak sedikit warga yang taraf ekonominya rendah pun rela berhutang demi melaksanakan tradisi tahlilan ini (meskipun kondisi seperti itu tidak dibenarkan oleh agama). Terlebih bagi orang yang mempunyai kecukupan materi, tradisi tahlilan seolah menjadi suatu keharusan. Rasanya tak elok jika setelah ditinggal mati salah seorang anggota keluarganya, pihak keluarga terkait berlalu begitu saja tanpa mengadakan kegiatan tahlilan.

Dalam realita kehidupan masyarakat Islam di Indonesia, tradisi tahlilan tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat muslim secara keseluruhan. Sebagian pihak beranggapan bahwa tradisi tahlilan merupakan sebagai kegiatan keagamaan yang menyalahi syariat Islam (bid’ah) karena tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW maupun oleh generasi salaf. Mereka (orang yang anti tahlil) pun berasumsi bahwa tradisi tahlilan disinyalir merupakan tradisi peninggalan agama Hindu-Budha di Indonesia sebagai hasil modifikasi dakwah para Wali Songo. Sehingga menurut mereka, melakukan selamatan kematian seperti halnya tahlilan tidak dibenarkan oleh syariat dan justru mencederai nilai-nilai agama Islam.

Sementara bagi kebanyakan orang (warga Nahdliyin), meskipun tradisi tahlil tidak dicontohkan secara tekstual oleh Nabi dan generasi salaf, namun secara kontekstual justru dijelaskan oleh Nabi SAW melalui beberapa haditsnya. Misalnya, untuk selamatan tujuh hari setelah sepeninggal seseorang, Imam as-Suyuthi menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad sebagaimana berikut:

“Ahmad di dalam kitab az-Zuhdi, begitu juga Abu Nu’aim dalam kitab al-Hilyah meriwayatkan dari Thawus, ia berkata, ‘Sesungguhnya orang-orang mati difitnah dalam kuburnya selama tujuh hari, dan mereka senang jika dianjurkan sedekah makanan untuk mereka di hari-hari tersebut.’” (Hasyiyah Suyuthi was Sanadi ‘Ala Sunan an-Nasa’i: III/296).

Dalam hadits Sahih Muslim, Nabi SAW pun bersabda:

“Apabila seseorang manusia telah meninggal, maka terputus baginya semua amalnya, kecuali dari tiga hal: dari sedekah yang berkelanjutan, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”

Keterangan hadits di atas pun ditambah pula dengan keterangan hadits sahih lainnya seperti di bawah ini:

“Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Apakah ada manfaatnya jika aku bersedekah untuknya?” Rasulullah menjawab, ‘Ya’. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan menyedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.” (HR. Tirmidzi).

Terlepas dari dua argumen berbeda yang mempermasalahkan anjuran boleh tidaknya tradisi tahlilan, kiranya ada beberapa temuan penting terkait dengan tradisi tahlilan yang perlu kita ketahui. Dengan demikian, argumen yang menyatakan bahwa tradisi tahlilan berasal dari warisan Hindu-Budha secara ilmiah dapat terbantahkan.

Agus Sunyoto (2019:249) dalam penelitiannya menyatakan, bahwa salah besar jika ada orang yang beranggapan bahwa tradisi keagamaan yang berkaitan dengan kenduri memperingati kematian seseorang pada hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000 adalah warisan Hindu-Budha. Menurutnya, dalam agama Hindu maupun Budha tidak dikenal tradisi kenduri dan tradisi memperingati hari kematian seseorang pada hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000. Justru dalam agama Hindu hanya dikenal upacara sraddha, yaitu sejenis upacara peringatan kematian seseorang yang dilaksanakan setelah dua belas tahun seseorang meninggal dunia. Dan menurutnya juga, upacara selamatan kematian yang ditentukan berdasarkan hitungan hari-hari seperti halnya di atas tidak dikenal pada zaman Majapahit sehingga klaim bahwa upacara selamatan atas kematian seseorang yang berasal dari agama Hindu-Budha tidak benar adanya.

Sementara Antoine Cabaton dalam Les Chams Musulmans de I’Indochine Francaise (1907) mengungkapkan bahwa upacara selamatan kematian pada hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000 merupakan adat kebiasaan orang Melayu-Polinesia yang dijalankan oleh masyarakat penduduk muslim Nusantara akibat pengaruh dari tradisi muslim Champa (Vietnam) yang dibawa oleh dua penyebar Islam asal Champa yaitu Raden Rahmat (Sunan Ampel) dan Raden Ali Murthado (Ali Musada) sebagai saudara tuanya Sunan Ampel. 

Masih menurut  Antoine Cabaton, selain melaksanakan tradisi keagamaan memperingati hari kematian seseorang, orang-orang Champa juga melaksanakan haul tahunan, perayaan Hari Asyura (10 Muharram), Maulid Nabi SAW, upacara menikahkan anak, dan adat kebiasaan Melayu-Polinesia lainnya. Dan upacara-upacara keagamaan tersebut kemudian diperkenalkan orang-orang Champa kepada penduduk pribumi beriringan dengan penyebaran agama Islam kala itu.

Begitu pun menurut penelitian H.J De Graaf (1998) bahwa selain membawa tradisi upacara selamatan kematian pada hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000, penyebar agama Islam di Nusantara yang berasal dari Champa selanjutnya memperkenalkan tradisi kenduri, men-talqin orang mati, tradisi khas Rabu Wekasan atau Arba’a Akhir, Tabarrukan di makam wali, memuji kemuliaan Ahlul Bait (Keluarga Nabi SAW) kepada penduduk Nusantara pada abad ke-15 dan ke-16 M. 

Proses pengenalan tradisi-tradisi muslim Champa terhadap penduduk Nusantara pada waktu itu membawa pengaruh besar terhadap perubahan tradisi keagamaan di Nusantara. Misalnya, sebagian tradisi seperti Bakda Besar, Bakda Kupatan, Suran, Mbubur Suran, Saparan, Rejeban, Ruwahan, Tumpengan, Nyadran, Tingkeban, Brokohan, Ruwatan, Bersih Desa, Grebeg Suro, Grebeg Syawal, Grebeg Mulud, yang mentradisi pada masyarakat Indonesia merupakan bentuk asimilasi dan sinkretisasi sosial keagamaan yang dilakukan oleh para penyebar Islam dari Champa dalam membumikan ajaran Islam di Nusantara sehingga tradisi-tradisi tersebut kini telah menjadi sebuah identitas keagamaan yang tetap mengakar di hati masyarakat Indonesia. 

Alhasil bagi masyarakat muslim Indonesia, tradisi-tradisi yang kini berkembang sebagaimana disebutkan di atas menjadi sesuatu yang dianggapnya tidak lebih dari sebuah ‘baju’, atau sebuah ‘wadah’ yang tidak bertentangan dengan ‘isi’, yaitu Islam itu sendiri. 

Wadah dalam arti wujud fisik luar bisa saja tetap Melayu, Minang, Jawa, Sunda, Batak, Bugis, Makasar, atau pun yang lainnya. Namun ‘isi’ dan ‘roh’nya akan tetap Islam. Dengan demikian wadahnya boleh berbeda, namun hal itu tidak akan menghalangimya untuk tetap menjadi Islam. Bahkan lebih ‘Islami’ dari pada orang Arab sendiri.

Meminjam istilah Gusdur (Abdurrahman Wahid) dalam buku Muslim di Tengah Pergumulan (1981), bahwa praktik-praktik keagamaan yang dijalankan masyarakat muslim di Nusantara saat ini merupakan hasil dakwah Islam sebagai “pribumisasi Islam” yang dibawa oleh para Wali Songo dalam rangka membumikan Islam di Nusantara yang jejak-jejaknya masih tampak dan terasa hingga saat ini. 

Wallahu’alam.

Penulis adalah peneliti kelahiran Garut


 


Ngalogat Terbaru