• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 9 Mei 2024

Ngalogat

Rekonstruksi Fiqih Hudud

Rekonstruksi Fiqih Hudud
Rekonstruksi Fiqih Hudud
Rekonstruksi Fiqih Hudud

Sejak lama "Hudud" dipahami sebagai "hukuman" yang telah ditentukan oleh syari'at atas kejahatan-kejahatan tertentu. Ulama sepakat ada tiga kejahatan yang hukumannya telah ditentukan oleh syari'at, yaitu [1] perzinahan, yang hukumnya telah ditentukan yaitu bagi yang tidak terikat perkawinan adalah cambuk 100 kali, dan yang terikat perkawinan adalah rajam hingga meniniggal [2] pencurian, hukumannya potong tangan, dan [3] menuduh orang lain berzina, hukumannya cambuk 80 kali. Selain ketiga hal tersebut, ulama berbeda pendapat apakah ia masuk hudud atau bukan, seperti [4] minum khamer, [5] quttha'u at-thariq, [6] Riddah-keluar dari agama, dan [7] bughat- melawan negara yang sah.


Hudud dalam pengertian di atas diyakini sebagai ajaran islam yang sangat penting, sehingga islam tidak dianggap sempurna jika belum menjalankannya. Di Indonesia pernah viral gagasan "formalisasi syari'ah", karena dianggap indonesia belum menjalankan syari'ah, hanya karena belum menerapkan "hudud" di atas.


Pemahaman hudud "hanya" pada 7 kejahatan di atas tidak terlalu salah, namun sepertinya perlu dipikirkan ulang (i'adzatu an-nadhar). Sebab, jika tidak dilakukan pemikiran ulang akan mengabadikan keyakinan seakan akan tujuh jenis hudud itulah ajaran paling penting dalam islam. Disamping itu, Al-Qur'an sendiri tidak pernah menyebut pelanggaran terhadap tujuh kejahatan diatas sebagai pelanggaran terhadap hududillah.


Jika membaca al-Qur'an dengan jelas terlihat bahwa Allah menggunakan kata "hudud" -seluruhnya- dalam kontek perkawinan, khususnya dalam konteks percereaian. Bahkan kata "hudud" disebut sebanyak 6 kali hanya dalam dua ayat yang mengatur soal perceraian, yaitu di Surat al-Baqarah, 229-230. Hal ini menunjukan dengan jelas bahwa Allah sangat serius mengatur perceraian. Pelanggaran terhadap perempuan dalam konteks perceraian adalah pelanggaran terhadap "hududillah".


Jadi pelanggaran terhadap "hududillah" itu adalah jika [1] suami mengambil kembali apa yang telah diberikan kepada istrinya, [2] suami menceraikan istrinya tiga kali sekaligus, [3] suami tidak memperlakukan istrinya yang diceraikan secara baik, [4] tidak membagi warist sesuai yang digariskan Allah, [5] jika suami mengeluarkan istri yang diceraikannya dari rumah tinggalnya selama iddah, [7] jika istri keluar rumah di masa iddah.


Pelanggaran terhadap kejahatan perkawinan ini bukan hanya dianggap melanggar hududillah, tetapi juga dianggap sebagai "menodai" agama dan "memainkan" ayat-ayat Allah (al-Baqarah, 231).


KH Imam Nakha'i, salah seorang Wakil Ketua LBM PBNU


Ngalogat Terbaru