• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Kota Banjar

Bahtsul Masail: PWNU Jabar Putuskan Hukum Ekspor Pasir Laut Haram

Bahtsul Masail: PWNU Jabar Putuskan Hukum Ekspor Pasir Laut Haram
Ketua PWNU Jabar KH Juhadi Ahmad membacakan pokok-pokok rekomendasi hasil konferensi pers terkait polemik ekspor pasir laut di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Senin (31 Juli 2023) (Foto: NU Online Jabar/Aji)
Ketua PWNU Jabar KH Juhadi Ahmad membacakan pokok-pokok rekomendasi hasil konferensi pers terkait polemik ekspor pasir laut di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Senin (31 Juli 2023) (Foto: NU Online Jabar/Aji)

Banjar, NU Online Jabar
Bahtsul Masail NU Jabar putuskan ekspor pasir laut haram. Hal itu diungkapkan oleh salah satu Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Barat, KH Ahmad Yazid Fatah pada saat konferensi pers hasil bahtsul masail di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kota Banjar Jawa Barat, Senin (1/8/2023).


Keputusan tersebut lahir setelah ratusan Pengurus NU dan delegasi pondok pesantren se- Priangan Timur hadir dan beradu argumentasi di forum ilmiah bahtsul masail berdasarkan kajian mendalam tentang kitab-kitab keislaman.


Menurut Yazid, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola hasil sedimentasi laut dengan memperhatikan kemaslahatan rakyat. Pengelolaan tersebut tentunya harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, seperti meningkatkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.


Tegaskan Ekspor Pasir Laut Haram

Dalam pandangan Bahtsul Masail, pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan ekspor luar negeri dianggap haram. Hal ini bisa diartikan sebagai upaya untuk menghindari eksploitasi berlebihan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa mempertimbangkan dampak dan memberikan manfaat yang seimbang bagi rakyat dan masyarakat luas. 


"Ekspor pasir laut haram!" tegas Yazid.


Sementara itu, pengelolaan hasil sedimentasi laut untuk keperluan dalam negeri diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pengelolaan ini harus berdasarkan kemaslahatan umat, misalnya dengan melakukan pembersihan sedimentasi yang menghalangi lalu lintas kapal laut atau memanfaatkannya sebagai bahan infrastruktur untuk perluasan dermaga yang jauh dari pemukiman warga.


Jika pengelolaan tersebut berdampak menjadi mudhorot (kerusakan) seperti merusak ekosistem laut, meningkatkan abrasi dan erosi laut, serta menimbulkan efek banjir pada warga pesisir dan hilangnya kepulauan di Indonesia, maka hukumnya dianggap haram.


"Pengelolaan harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin terjadi," kata Yazid.


Rekomendasi Hasil Bahtsul Masail NU Jabar

Rekomendasi hasil Bahtsul Masail NU Jawa Barat tentang polemik sedimentasi laut merupakan pandangan penting dari tokoh-tokoh dan ulama yang berkompeten dalam bidang fiqh.


Setelah diskusi yang intens di forum, Bahtsul Masail tersebut menghasilkan beberapa poin rekomendasi penting yang ditujukan kepada pemerintah guna mengatasi isu sedimentasi laut yang kian mendesak.


Rekomendasi tersebut langsung dibacakan oleh Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Barat, KH Juhadi Ahmad pada saat konferensi pers. Adapun rekomendasi hasil Bahtsul Masail NU Jabar kepada pemerintah adalah sebagai berikut:


Pertama, meninjau kembali PP No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.


"Salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan dari Bahtsul Masail adalah mendesak pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut," ucap Juhadi.


Tujuan dari tinjauan ulang ini, kata dia, untuk memastikan peraturan tersebut dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat, lingkungan, dan pihak-pihak terkait lainnya.


Kedua, melarang ekspor pasir laut ke luar negeri demi kebutuhan pasir di dalam negeri. "Upaya ini akan memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan dalam jangka panjang," paparnya.


Ketiga, mengelola sedimentasi laut berdasarkan kemaslahatan umat. "Kemaslahatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama demi tercapainya keadilan sosial dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan" katanya.


Keempat, menjaga pengelolaan sedimentasi laut dari dampak mudharat yang lebih besar. Bahtsul Masail NU Jawa Barat merekomendasikan agar pemerintah menjaga pengelolaan sedimentasi laut dari dampak mudharat (kerugian) yang lebih besar.


"Pemerintah harus cermat mempertimbangkan semua risiko yang mungkin timbul dari kebijakan dan tindakan pengelolaan, serta mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindari dampak negatif yang berkepanjangan," kata dia.


Kiai Juhadi berharap, pemerintah, khususnya Presiden RI Joko Widodo, dapat mempertimbangkan secara serius rekomendasi tersebut dalam mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sedimentasi laut.


Pihaknya juga akan segera menyerahkan hasil rekomendasi ini kepada pemerintah sebagai langkah nyata dalam mendorong penyelesaian polemik sedimentasi laut yang kompleks. “Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menangani isu penting ini dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan umat secara berkesinambungan,” tuturnya.


Pihak NU Jawa Barat juga akan segera menyerahkan hasil rekomendasi ini kepada pemerintah sebagai langkah nyata dalam mendorong penyelesaian polemik sedimentasi laut yang kompleks.


Pewarta: Aji Muhammad Iqbal


Kota Banjar Terbaru