• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Nasional

Tekan Angka Perceraian di Jabar dengan Pendewasaan Usia Pernikahan

Tekan Angka Perceraian di Jabar dengan Pendewasaan Usia Pernikahan
Muslimat NU Jabar mengingatkan setiap pasangan sangat penting melakukan bimbingan pranikah agar mampu bekerja sama, berkomunikasi, berkompromi, menerima satu sama lain; baik kelebihan masing-masing, maupun kekurangannya saat dan menjalani komitmen dalam pernikahan (Foto: NU Online)
Muslimat NU Jabar mengingatkan setiap pasangan sangat penting melakukan bimbingan pranikah agar mampu bekerja sama, berkomunikasi, berkompromi, menerima satu sama lain; baik kelebihan masing-masing, maupun kekurangannya saat dan menjalani komitmen dalam pernikahan (Foto: NU Online)

Bandung, NU Online Jabar
Sekretaris PW Muslimat NU Jabar Ustadzah Hj. Nani Muharomah sangat prihatin atas tingginya angka perceraian di Jawa Barat. Dari Januari sampai September tahun ini, terdapat sekitar 50 ribu gugat cerai dan 17 ribu cerai talak. 

Berbagai faktor yang menjadi penyebab perceraian tersebut. Menurut data dari Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat yang menjadi pemicu terbesar saat ini adalah masalah komunikasi di samping faktor ekonomi.

“Tingginya angka perceraian itu harus menjadi perhatian serius dari pemerintah maupun masyarakat. Penting melibatkan tokoh-tokoh masyarakat agar mensosialisasikan pentingnya pendewasaan usia perkawinan karena sangat erat hubungannya dengan masalah ketahanan keluarga. Yang sudah cukup usia saja belum tentu secara mental siap untuk mengarungi bahtera rumah tangga, apalagi yang belum cukup umur. Dalam pendewasaan usia perkawinan setiap pasangan dipersiapkan secara usia dan psikologis untuk menjalani kehidupan pernikahan,” jelas Ustadzah Nani  kepada NU Online Jabar, Kamis (10/9).

Kedua, lanjut Ustadzah Nani, ketika usia pasangan telah sesuai dengan batasan undang-undang, maka harus ada upaya bimbingan sebelum nikah atau pendidikan pranikah secara maksimal. 

“Sebenarnya di KUA hal ini sudah digulirkan dan sudah berjalan. Hanya jangkauannya belum merata dan belum maksimal. Masih ada pasangan yang tidak mengikuti pendidikan pranikah ternyata masih bisa melangasungkan pernikahan,” katanya.

Ustadzah Nani mengingatkan setiap pasangan sangat penting melakukan bimbingan pranikah agar mampu bekerja sama, berkomunikasi, berkompromi, menerima satu sama lain; baik kelebihan masing-masing, maupun kekurangannya saat dan menjalani komitmen dalam pernikahan. 

“Bagaimana setiap pasangan menyelesaikan persoalan dalam pernikahan termasuk masalah ekonomi. Karena itu, program bimbingan perkawinan yang digulirkan Kementerian Agama melalui KUA diharapkan bisa lebih luas jangkauannya dan lebih merata sampai ke pelosok daerah, dan secara otomatis anggaran untuk bimpingan perkawinan bisa diperbesar,” pungkasnya.

Pewarta: Abdullah Alawi


Nasional Terbaru