Nasional

PPIH Pastikan Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:12 WIB

PPIH Pastikan Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Ketentuan dan Cara Klaimnya

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan manfaat asuransi. Hal ini ditegaskan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah, Ahad (22/6/2025).

Muchlis menjelaskan, terdapat empat skema pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji reguler. Pertama, jamaah yang wafat bukan karena kecelakaan akan memperoleh manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.

“Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan diberikan asuransi dua kali lipat dari Bipih sesuai embarkasi,” ujar Muchlis seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Skema ketiga ditujukan bagi jamaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan. Mereka akan menerima manfaat asuransi sebesar Bipih sesuai embarkasi. Sementara itu, pada skema keempat, jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan akan memperoleh manfaat asuransi dalam persentase tertentu dengan batas maksimal sebesar Bipih sesuai embarkasi.

Muchlis juga merinci ketentuan masa pertanggungan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji reguler, yaitu:
1.    Asuransi berlaku sejak jamaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan.
2.    Jika jamaah sudah masuk asrama embarkasi dan tiba di debarkasi lalu jatuh sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan, maka tetap mendapat pertanggungan.
3.    Jamaah yang masih dirawat di rumah sakit di Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lain melewati masa kontrak asuransi akan tetap ditanggung hingga Februari 2026.
4.    Jamaah yang mengalami sakit setelah masuk asrama embarkasi dan meninggal selama fase pemberangkatan masih akan dijamin asuransinya.
Dengan skema ini, pemerintah melalui PPIH ingin memastikan perlindungan maksimal bagi jamaah selama menjalankan ibadah haji.

Tata Cara Pengajuan Klaim
1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jamaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Pengajuan Klaim

Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jamaah Haji Reguler yang meninggal
4. Khusus Jamaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
​​​​​​​
Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jamaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jamaah Haji Reguler yang meninggal

Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jamaah meninggal dunia menuju Tanah Air
3. Print Out database Siskohat Jamaah Haji Reguler yang meninggal

Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print Out database Siskohat jamaah Haji Reguler yang meninggal