• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 17 Mei 2024

Nasional

HAJI 2023

Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Sisa 2.531 Kuota Digantikan Jamaah Cadangan

Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Sisa 2.531 Kuota Digantikan Jamaah Cadangan
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (Foto: kemenag.go.id)
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jemaah 1444 H/2023 M sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2023. Tahap pelunasan tersebut tidak semua jamaah haji Indonesia melakukannya. 


Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan total ada 89.715 jamaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan atau 97,26% dari kuota jamaah haji reguler yang berjumlah 92.246 jamaah. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU.


“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jamaah,” kata di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, melansir NU Online, Selasa (23/5/2023).


Sisa kuota tersebut menurut Mujab, akan diisi oleh jamaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jamaah haji 1444 H/2023 M pada 9-20 Mei 2023, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jamaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. Total ada 12.294 jamaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. 


“Sisa kuota 2.531 akan diisi jamaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya dikutip dari lama Kemenag.


Mekanisme pengisian sisa kuota ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022. Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1444 H/ 2023 M, masih terdapat sisa kuota jamaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jamaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi. 


Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jamaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi. 


“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jamaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” paparnya. 


“Kalau melihat dari sisi jumlah, jamaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” pungkasnya.


Editor: Abdul Manap


Nasional Terbaru