• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 8 Mei 2024

Nasional

PCNU se-Wilayah III Cirebon Respon Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala

PCNU se-Wilayah III Cirebon Respon Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala
PCNU se-Wilayah III Cirebon Respon Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. (Foto: Yahya Ansori).
PCNU se-Wilayah III Cirebon Respon Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. (Foto: Yahya Ansori).

Cirebon, NU Online Jabar
Terbitnya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) No 5 tahun 2022 tentang Pendoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala pada Jumat (18/2) lalu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Wilayah III menggelar pertemuan di Cirebon pada Senin (28/2). 


Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Syaerozi, Ketua PCNU Kota Cirebon KH Musthafa, Ketua PCNU Kabupaten Kuningan KH Aminudin, Ketua PCNU KH Kabupaten Majalengka KH Dedi Mulyadi, dan Ketua PCNU Kabupaten Indramayu KH M Mustofa.


Adapun respon dari pertemuan tersebut yakni:

 
  1. Mendukung sepenuhnya SE. No. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, karena pada intinya SE tidak ada yang merugikan umat Islam. Disamping itu SE ini pada dasarnya hanya melanjutkan dan menegaskan Intruksi Dirjen Bimas Islam No. 101 tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  2. Jika dibaca secara seksama, SE ini sangat mulia. SE ini bukan larangan penggunaan pengeras suara, melainkan pengaturan demi ketenangan dan ketenteraman bersama.  Sebagaimana diungkapkan dalam pendahuluan. SE ini diterbitkan dalam upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama. 
  3. Secara prinsip, SE ini justru meneguhkan prinsip Islam yang rohman (penuh kasih sayang), tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan), dan sakinah (ketenteraman), sebagaimana cita-cita sosial Islam dalam kehidupan umat manusia yang beragam.
  4. Menolak segala bentuk provokasi yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam upaya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dengan cara menolak SE dan menggiring opini seolah ada pernyataan dari Menag yang membandingkan suara azan dengan suara lainnya. Provokasi ini tidak berdasar dan tidak bertanggungjawab. Karena dalam kenyataannya Menag tidak dalam kerangka menyamakan dan membandingkannya.
  5. Menghimbau kepada umat Islam, terutama warga NU agar tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab dan lebih mengutamakan sikap tabayun dan fokus pada penciptaan keadilan dan kebenaran.
  6. Meminta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di semua tingkatan, Pemerintah Daerah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, dan Lembaga Takmirul Masajid Nahdlatul Ulama (LTM-NU) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Musala untuk melaksanakan SE ini.

 
Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru