• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Nasional

Muktamar Lampung

Muktamar ke-34 NU, Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Siapkan Tiga Masalah

Muktamar ke-34 NU, Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Siapkan Tiga Masalah
Muktamar ke-34 NU, Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Siapkan Tiga Masalah.
Muktamar ke-34 NU, Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Siapkan Tiga Masalah.

Jakarta, NU Online Jabar
Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah menggelar Konferensi Pers yang dilaksanakan secara virtual di Gedung PBNU, Jumat (3/12) sore.Ketua Komisi KH Abdul Moqsith Ghazali mengungkapkan, nanti akan mengangkat atau membahas tiga masalah dalam gelaran Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mendatang.

 

Ketiga itu adalah pandangan fikih terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), kedaulatan rakyat atas tanah, dan badan hukum.

 

“Setelah rapat lintas komisi dengan steering committee (SC), maka kami menyepakati ada tiga masail fiqhiyah maudhu’iyah (masalah fikih tematik) yang akan diangkat dalam Muktamar NU. Dari pagi kita sudah membahas dan disepakati ada tiga masalah,” ungkapnya.

 

Kiai Abdul Moqsith Ghazali juga menjelaskan, pembahasan ODGJ ini tidak datang secara tiba-tiba. Karena, dalam Munas NU 2017 di Nusa Tenggara Barat juga sudah dibicarakan mengenai pandangan fikih Islam terhadap kaum difabel atau disabilitas.

 

“Ini penting dibahas karena ODGJ dari segi kuantitas jumalah cukup banyak. Ada yang memperkirakan jumlahnya sampai lima juta orang di Indonesia. Belum ditambah dengan orang yang disebut dengan difabel,” jelasnya.

 

Kedua, Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah akan membahas kedaulatan rakyat atas tanah. Kiai Moqsith menerangkan, Muktamar NU akan membahas mengenai pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya. 

 

“Kita tahu, hak warga negara terhadap tanah itu bagian dari washilah (jembatan) untuk terciptanya hak asasi manusia. Karena tanah itu bukan hanya berfungsi secara ekonomi, tempat kita mencari nafkah, tetapi dia juga berfungsi secara sosial,” terangnya.

 

Bahkan dalam pandangan Islam, menurutnya tanah itu berfungsi sebagai tempat untuk beribadah. Kiai Moqsith juga menuturkan, di dalam kitab-kitab fikih disebutkan ju’ilat liyal ardhu masjidan. Artinya, Allah menciptakan tanah untuk tempat bersujud.

 

“Tetapi ada banyak warga negara yang tidak punya tanah sekalipun 1x2 meter persegi. Kita penting untuk berbicara ini, di saat ada warga negara lain atau individu lain di dalam satu negara yang memiliki jutaan hektar tanah,” katanya.

 

Ketiga, dalam Muktamar NU ke-34 tersebut akan membahas soal badan hukum. Kiai Moqsith menerangkan, di dalam fikih Islam yang disebut sebagai subjek hukum adalah individu, bukan badan hukum.

 

“Individu yang shalat, individu yang berpuasa, berzakat, berhaji. Di dalam masyarakat modern sekarang ada yang disebut organisasi dan badan hukum atau perusahaan,” jelasnya.

 

Di dalam komisi bahtsul masail maudhu’iyah ini akan membahas soal badan hukum yang masuk kategori subjek hukum atau tidak. Misalnya, jika sebuah badan hukum atau organisasi memiliki kekayaan yang sudah sampai satu nishab atau sampai satu tahun, maka dikenakan kewajiban untuk mengeluarkan zakat atau tidak.

 

“Selama ini zakat dikeluarkan oleh individu-individu Sekarang badan hukum itu wajib tidak mengeluarkan zakat? Kalau badan hukum tidak wajib berpuasa Ramadhan, tidak wajib haji, tidak wajib shalat, itu semua kita tahu. Karena kewajiban itu semua basisnya individual,” terangnya.

 

Nantinya, komisi ini juga akan dibahas soal perbedaan dan persamaan antara badan hukum (asy-syakhshiyyah ath-thabi’iyah) dengan manusia alamiah (asy-syakhshiyyah ath-thabi’iyah).

 

“Perbedaan dan persamaan badan hukum dengan manusia secara umum itu nanti akan kita bahas. Bisakah badan hukum menjadi subjek hukum ma’ali dalam pandangan fikih,” pungkas Kiai Moqsith.

 

Perlu diketahui, dalam Konferensi Pers tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris dan Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar NU KH Mahbub Maafi dan KH Jadul Maula.

 

Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru