• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 24 April 2024

Hikmah

Kolom KH Zakky Mubarak

yang Bakhil yang Sering Bernadzar

yang Bakhil yang Sering Bernadzar
(Sumber Ilustrasi: NUO)
(Sumber Ilustrasi: NUO)

Oleh: KH Zakky Mubarak
Luapan kegembiraan dari para siswa dan siswi yang telah lulus ujian akhir, ditandai dengan berbagai kegiatan yang disukai anak-anak remaja, meski oleh orang-orang tua menganggapnya sebagai suatu yang aneh dan janggal. Perasaan dan tingkah laku kaum muda memang biasanya selalu berbeda dengan perilaku orang tua, karena situasi dan kondisi serta pengalaman mereka berbeda.

 

Kaum tua yang tidak bijaksana, sering mencaci perilaku anak muda sebagai suatu perbuatan yang tidak baik, mubadzir, dan sebagainya. Padahal dengan tidak disadari banyak juga perbuatan yang dilakukan orang tua yang tidak baik dan bersifat mubadzir.

 

Cara yang bijaksana, masing-masing kelompok harus menyadari status dirinya, sehingga tidak mudah menyalahkan kelompok lain. Sebaiknya harus diarahkan untuk mengambil manfaat yang baik dan menghilangkan ekses serta pengaruh yang buruk.
 

Berkaitan dengan lulus atau tidaknya anak-anak kita, orang tua selalu ikut memikirkan dan berdoa. Orang tua pun ikut gembira apabila anak-anaknya lulus da merasa prihatin bila gagal dalam suatu ujian. Lulus atau sukses dalam suatu pekerjaan adalah dambaan setiap orang, baik muda ataupun tua.

 

Karenanya kegiatan yang mengarah ke situ selalu diusahakan, baik dengan cara yang sungguh-sungguh, memberikan sugesti, dan bahkan dilakukan dengan berdo’a. Berusaha dengan sungguh-sungguh disertai dengan do’a yang ikhlas merupakan cara yang harus dilakukan bagi setiap orang muslim, karena cara itulah yang diarahkan ajaran agamanya. 

 

Terdorong oleh keinginan yang sangat kuat untuk memperoleh keberhasilan dan kesuksesan dalam berbagai aktifitas, ada sebagian dari anggota masyarakat kita yang menempuhnya dengan bernadzar. Misalnya seseorang mengatakan: “Bila anak saya lulus dalam ujian akhir, saya bernadzar akan bersedekah kepada anak-anak yatim”. Orang yang bernadzar wajib membayar nadzarnya, bila tidak dilaksanakan maka berdosa. Bernadzar itu bisa dilakukan, tetapi dalam beberapa keterangan hadis Nabi disebutkan, bahwa orang yang banyak bernadzar dikatagorikan sebagai orang yang bakhil atau kikir.

 

Disebutkannya orang yang bernadzar sebagai bakhil atau kikir adalah sesuatu yang wajar, karena orang itu hanya akan bersedekah atau melakukan perbuatan baik setelah keinginan-keinginannya tercapai. Ia berbuat suatu kebaikan, setelah ia mendapatkan sesuatu, karena itu kebaikan yang dilakukannya tidak betul-betul ikhlas karena Allah. Bila keinginannya tidak diperoleh, maka bersedekah atau perbuatan baiknya tidak jadi dilakukan.

 

Dalam salah satu hadis yang disampaikan Abu Nu’aim disebutkan, bahwa Rasulullah SAW melarang nadzar, beliau bersabda:

 

إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ البَخِيلِ (رواه البخاري)

 

“Sesungguhnya nadzar itu tidak menolak takdir sedikitpun dan nadzar itu dikeluarkan dari orang yang bakhil”. (HR. Bukhari, No: 6692).

 

Nadzar yang dilakukan seseorang tidak akan dapat menolak ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Oleh karenanya, ia tidak mempengaruhi berhasil atau gagalnya usaha seseorang.

 

Salah satu hadis yang disampaikan Abu Hurairah menjelaskan bahwa Nabi bersabda: 

 

لاَ يَأْتِي ابْنَ آدَمَ النَّذْرُ بِشَيْءٍ لَمْ يَكُنْ قُدِّرَ لَهُ، وَلَكِنْ يُلْقِيهِ النَّذْرُ إِلَى القَدَرِ قَدْ قُدِّرَ لَهُ، فَيَسْتَخْرِجُ اللَّهُ بِهِ مِنَ البَخِيلِ (رواه البخاري)

 

“Nadzar itu tidak dapat membawa manusia pada sesuatu yang ditakdirkan, tetapi takdir yang membawa manusia itu kepada yang telah ditakdirkan. Allah mengeluarkan nadzar itu dari orang yang bakhil atau kikir”. (HR. Bukhari, No: 6694).

 

Bersesuaian dengan hadis ini, maka setiap orang muslim seharusnya menahan diri dari kebiasaan bernadzar, karena hal itu akan menandai orang yang melakukannya sebagai manusia yang bakhil.

 

Senada dengan hadis di atas, ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, yang menjelaskan bahwa takdir Allah itu tidak dapat dirubah dengan nadzar. Allah berfirman dalam hadis Qudsy:

 

وَقَدْ قَالَ اللَّهُ: أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ (رواه ابن ماجة)

 

Allah SWT berfirman: “Berinfaklah kamu, maka Aku akan memberikan kamu karunia rizki”. (HR. Ibnu Majah, No: 2123). Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, larangan bernadzar ditegaskan dengan fi’il nahi (larangan):

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تَنْذِرُوا، فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا (رواه مسلم)

 

Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu bernadar, karena sesungguhnya nadzar itu tidak berfaidah terhadap takdir sedikitpun”.” (HR. Muslim, No: 1640).

 

Maksudnya bahwa nadzar yang dilakukan seseorang tidak akan dapat memalingkan terhadap apa yang ditakdirkan oleh Allah SWT.

 

Hadis-hadis Nabi yang diuraikan di atas, mengarahkan kita agar dapat menahan diri dari sering bernadzar, dengan demikian, sedekah dan amal baik kita dilakukan secara ikhlas dan tidak termasuk katagori orang yang kikir.

 

Penulis merupakan salah seorang Rais Syuriah PBNU


Hikmah Terbaru