Nasional HAJI 2024

Kemenag Serahkan Asuransi Extra Cover kepada Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat Secara Bertahap

Kamis, 26 September 2024 | 09:00 WIB

Kemenag Serahkan Asuransi Extra Cover kepada Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat Secara Bertahap

Pemberian asuransi ekstra cover jamaah haji Jawa Barat. (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Saudia Airlines mulai menyerahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jamaah haji Indonesia 2024 yang wafat dalam lingkup tanggung jawab pihak penerbangan. 


Penyerahan dilakukan secara bertahap, diawali dengan ahli waris Iloh Mahpud Nursani, jamaah dari kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS 34) asal Provinsi Jawa Barat.


Pemberian asuransi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mewajibkan pelindungan bagi jamaah selama operasional haji, mulai dari keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga kepulangan ke tanah air. 


Salah satu bentuk pelindungan tersebut adalah asuransi jiwa dan kecelakaan yang diberikan kepada jamaah yang wafat atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Asuransi ini berlaku sejak jamaah memasuki asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi.


Selain asuransi jiwa, jamaah yang meninggal dalam lingkup tanggung jawab pihak penerbangan juga mendapatkan asuransi tambahan sebesar Rp125 juta, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama antara Ditjen PHU dengan PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. 


“Hari ini, kami menyerahkan asuransi extra cover senilai Rp125 juta dalam bentuk cek kepada ahli waris jamaah Iloh Mahpud Nursani dari Jawa Barat,” ujar Dirjen PHU pada acara penyerahan di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9/2024), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, perwakilan Saudia Airlines Faisal Alallah, serta ahli waris jamaah.


Dirjen PHU juga menyampaikan bahwa almarhumah Iloh Mahpud Nursani menerima asuransi jiwa senilai biaya perjalanan haji atau Bipih Embarkasi Jakarta-Bekasi sebesar Rp58.498.334, yang telah ditransfer ke rekening almarhumah. 


Iloh Mahpud Nursani (78) berasal dari Ciamis, Jawa Barat. Ditjen PHU menyampaikan rasa belasungkawa dan doa agar almarhumah memperoleh kemabruran serta pahala surga. “Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga ahli waris,” imbuhnya.


Dirjen PHU juga menjelaskan bahwa pada operasional haji 2024, terdapat delapan jamaah yang wafat dalam lingkup tanggung jawab pihak penerbangan. Tiga di antaranya terbang dengan Saudia Airlines, termasuk Iloh Mahpud Nursani, Sutima Asmawi (kloter 50 Embarkasi Surabaya), dan Sukirah Tomo Karso (kloter 62 Embarkasi Surabaya). Sementara itu, lima jamaah lainnya terbang dengan Garuda Indonesia, dan akan menerima asuransi dari maskapai tersebut.


Di samping itu, terdapat lima jamaah haji Indonesia yang masih dirawat di Arab Saudi, dengan biaya perawatan yang ditanggung hingga kepulangan mereka ke tanah air.


Wakil Saudia Airlines Faisal Alallah menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Iloh Mahpud Nursani dan jamaah lainnya. “Semoga almarhumah menjadi hajjah mabruroh dan amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT,” tuturnya.


Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Ajam Mustajam, menambahkan bahwa tahun ini terdapat 74 jamaah haji asal Jawa Barat yang wafat, lebih sedikit dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 160 orang.


Secara nasional, total jamaah haji Indonesia yang wafat pada operasional haji 2024 berjumlah 497 orang. Sebanyak 29 jamaah wafat di tanah air setelah masuk asrama haji, 441 jamaah wafat di Arab Saudi selama operasional haji, dan 27 jamaah wafat pasca operasional haji di Arab Saudi. Semua jamaah yang wafat mendapatkan asuransi jiwa senilai Bipih embarkasi masing-masing.