Kemenag RI Tetapkan Regulasi Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren
Senin, 7 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1262 Tahun 2024, yang menetapkan regulasi untuk pengasuhan ramah anak di pesantren. Keputusan ini bertujuan untuk membimbing pesantren dalam merawat anak-anak di lingkungan mereka.
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono menjelaskan bahwa regulasi ini menyasar pengasuh, pengelola pesantren, guru, pembina, serta Kanwil dan Kemenag kabupaten/kota.
“Kami berharap, melalui regulasi ini, pemerintah dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholders untuk mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman,” ujar Waryono, dikutip dari situs resmi Ditjen Pendis Kemenag, Senin (11/3/2024).
Panduan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengasuhan di pesantren memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak anak, seperti kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan. Waryono juga menegaskan bahwa pesantren yang tidak mematuhi regulasi ini akan menghadapi konsekuensi berupa peninjauan kembali oleh Kemenag terkait pengakuan, dukungan, dan bantuan bagi pesantren tersebut.
Lebih lanjut, ia mengajak para pengasuh untuk bekerja sama dalam menerapkan panduan ini di semua pesantren, dengan fokus utama pada kepentingan terbaik bagi seluruh santri di Indonesia.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menyampaikan bahwa panduan tentang pengasuhan ramah anak akan segera diinformasikan secara luas kepada pihak-pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren, serta seluruh kepala bidang dan Subtim PD Pontren se-Indonesia.
Petunjuk teknis yang dimaksud telah disusun bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), pengasuh pesantren, akademisi, dan praktisi anak. Juknis ini terdiri dari 7 bab yang membahas pengasuhan pesantren yang ramah anak, tata cara pengasuhan, perlindungan anak dalam pengasuhan, serta sumber daya pendukung dan pemantauan.
Pada bab keempat, panduan ini menekankan bahwa pengasuhan yang layak memerlukan penerapan tata cara perlindungan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap santri. Tata cara perlindungan mencakup penyadaran dan penciptaan lingkungan pengasuhan yang ramah santri.
Petunjuk teknis mengenai pesantren ramah anak dapat diunduh dan dipelajari oleh pihak-pihak terkait untuk diterapkan secara efektif di pesantren-pesantren di Indonesia.
Terpopuler
1
Memahami Makna Hari Arafah, Hari Kedua Puncak Ibadah Haji
2
Khutbah Jumat Dzulhijjah: Makna Syukur dan Ketakwaan dalam Kurban
3
Dari Takbir hingga Shalat Ied, Berikut 7 Amalan Lengkap pada Hari Raya Idul Adha
4
Jelang Timnas Indonesia Hadapi China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Patrick Kluivert Usung Optimisme Tinggi
5
Ketua PCNU Pangandaran Ajak Umat Maknai Idul Adha dengan Kepedulian Sosial
6
PCNU Kota Bogor Dukung Program Barak Militer Siswa, Asal Libatkan Ulama dan Nilai Keagamaan
Terkini
Lihat Semua