Prof Quraish Shihab: Terjemahan Saja Belum Cukup untuk Memahami Al-Qur’an
Rabu, 10 Mei 2023 | 08:00 WIB
Agung Gumelar
Penulis
Bandung, NU Online Jabar
Tidak semua orang memiliki cukup waktu untuk mempelajari Al-Qur’an secara mendalam seperti para ahli tafsir. Belum lagi, ditambah dengan berbagai aspek ilmu yang harus dikuasai untuk dapat memberikan penafsiran tentang Al-Qur’an.
Lalu bagaimana misalnya dengan orang awam yang ingin mencoba memahami Al-Qu’an dengan terjemahan yang ada di dalam mushaf Al-Qur’an seperti yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang banyak beredar di masyarakat.
Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa mencoba memahami Al-Qur’an melalui terjemahan sebagaimana disebutkan di atas pada dasarnya boleh-boleh saja. Hanya saja, kata dia, terjemahan belum memberikan penafsiran yang memadai.
“Ya jelas boleh, hanya kita harus sadar bahwa terjemahan itu belum memberikan penafsiran yang memadai, sekadar memahami, apalagi sebagian terjemahan kan hampir secara harfiah,” terangnya dalam sebuah video yang diunggah akun Youtube NU Online pada Jumat (5/5/2023).
Penulis buku Tafsir Al Mishbah itu kemudian menyarankan orang yang belajar memahami Al-Qur’an dengan membaca terjemahan agar lebih banyak berdiskusi dan bertanya kepada mereka yang memang ahli di bidangnya.
“Kita tidak bisa melarang, tetapi dia harus sadar bahwa dia sebaiknya berdiskusi dengan orang yang lebih faham, berdiskusi dengan orang yang dia nilai lebih pandai dari dia,” tuturnya.
Di sisi lain, ia juga menyarankan kepada para sarjanawan atau ahli tafsir untuk menerangkan Al-Qur’an disesuaikan dengan siapa yang ditujunya sehingga orang tersebut dapat memahami apa yang disampaikannya.
“Hikmah itu adalah menyampaikan secara tepat kepada sasaran yang tepat, pada waktu yang tepat, dan pada orang yang tepat. Itu sebabnya Nabi ketika ditanya tentang suatu masalah boleh jadi beda-beda jawaban beliau karena beliau menyesuaikan dengan mukhatabnya,” pungkasnya.
Pewarta: Agung Gumelar
Terpopuler
1
DPR RI Setujui Usulan Kemenag soal Tambahan Anggaran untuk BOS Madrasah dan Tunjangan Profesi Guru
2
Dikukuhkan Rais 'Aam PBNU, Inilah Susunan Struktur Idaroh Aliyah JATMAN 2025-2030
3
Pererat Ukhuwah, PCNU Kabupaten Bogor Gelar Istighotsah dan Silaturahmi Pendekar Pagar Nusa
4
Ketika 14 Siswa Tak Diakui Negara: Kebijakan Tambah Rombel 50 Siswa Mengandung Bom Waktu
5
Perkuat Ukhuwah dan Semangat Dakwah di Masyarakat, GP Ansor Cigerenem Gandeng Latansa 2 Gelar Pengajian Syahriahan
6
Aklamasi, Nyai Hj Minyatul Ummah Terpilih Pimpin Fatayat NU Jawa Barat 2025–2030
Terkini
Lihat Semua