LPBHNU Jabar Pertanyakan Proses Penyidikan Kasus Percobaan Pembunuhan KH Farid Ashr Waddahr
Sabtu, 2 Juli 2022 | 13:00 WIB
Indramayu, NU Online Jabar
Proses penegakan hukum atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Ketua Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (Jatman), Kabupaten Indramayu, KH Farid Ashr Waddahr, beberapa waktu lalu dinilai masih belum jelas. Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua LPBHNU PWNU Jawa Barat, H Mahpudin, pada Sabtu (02/07).
Menurutnya, awalnya peristiwa yang menimpa Kiai Farid itu diproses begitu cepat. Pihaknya mengapresiasi tindakan Polres Indramayu dan kinerja penyidiknya yang gesit dalam memproses kasus ini. Sebab beberapa hari setelah penangkapan pelaku, Polres Indramayu langsung mengumumkan bahwa tersangka percobaan pembunuhan dalam keadaan sadar atau tidak gila dalam melakukan perbuatannya.
"Sayangnya dari penyidikan awal yang dilakukan pada bulan Februari 2022 hingga sekarang, kasus ini belum naik ke proses penuntutan atau persidangan di muka majelis hakim," keluh Mahpudin yang juga Kuasa Hukum Kiai Farid.
Namun, sambungnya, pada 1 Juli 2022 sekira pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, Kiai Farid didatangi oleh penyidik dari Polres Indramayu dengan maksud dan tujuan menyampaikan informasi secara lisan bahwa tersangka dinyatakan tidak sehat secara mental (gila) berdasarkan hasil pemeriksaan di sebuah rumah sakit di Jakarta. Hasil pemeriksaan itu, lanjut Mahpudin, tidak diperkenankan difoto maupun diberikan salinannya oleh pihak penyidik yang datang.
"Tentu Kiai Farid keberatan atas kedatangan penyidik tersebut dan meminta agar tersangka diperiksa di rumah sakit lain sebagai pembanding," ujar Mahpudin.
Sebagai Ketua LPBHNU Jawa Barat dan Kuasa Hukum korban, Mahpudin meminta agar pihak kepolisian memberikan penjelasan lewat konferensi pers tentang proses penyidikan yang memakan waktu hingga empat bulan lamanya untuk menentukan bahwa tersangka dinyatakan gila oleh sebuah rumah sakit di Jakarta. Ia juga meminta agar pemeriksaan di rumah sakit itu disebutkan kapan waktunya.
"Saya juga meminta agar penyidik Polres Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu memastikan status tersangka tersebut dalam vonis majelis hakim," kata Mahpudin.
Ia menambahkan dengan vonis dari majelis hakim yang memutuskan bahwa tersangka "gila" tentu lebih objektif dan transparan. Sebab menurutnya hanya dengan mekanisme persidangan di muka majelis hakim, proses penegakan hukum ini lebih bisa dilihat publik secara terbuka.
"Tentu saja ini demi menghindari tuduhan negatif publik kepada Polres Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu," pungkasnya.
Pewarta: Duljani
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi
Terpopuler
1
Sambut Tahun Ajaran Baru, Sebanyak 250 Peserta Didik MTs Ma'arif Cikeruh Ikuti Gelaran Matsama
2
Sambut Ribuan Santri Baru, Pimpinan Ponpes Darussyifa Al-Fithroh Sukabumi Pandu Proses Ijab Qobul
3
Fatayat NU Kabupaten Bogor Gelar Aksi Peduli Bencana di Dua Kecamatan Terdampak Banjir hingga Angin Puting Beliung
4
PWNU Terima Kunjungan Kapolda Jabar, Sambut Hangat Program Sosial dan Ketahanan Pangan
5
Ikuti Lakmud di Ciamis, IPNU Kedokanbunder Perkuat Jaringan dan Pengembangan Kader
6
Sejumlah Tokoh NU Kota Depok Hadiri Haul Kedua Almaghfurlah KH Zainuddin Maksum Ali
Terkini
Lihat Semua