Kemkomdigi Perketat Penindakan Terhadap Promosi Judi Online di Media Sosial
Senin, 11 November 2024 | 10:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) semakin intensif membasmi peredaran judi online di Indonesia. Salah satu fokus penindakan adalah menindak situs serta akun-akun influencer yang terlibat dalam promosi aktivitas ilegal tersebut.
Pada Kamis, 7 November 2024, Kemkomdigi memblokir akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan terbukti mendukung praktik perjudian. Salah satu akun yang diblokir adalah @Its_moviemoment dengan pengikut mencapai 133 ribu.
Selain itu, akun @iamsamanthatwo, yang memiliki 13 ribu pengikut dan menggunakan konten-konten gambar bernuansa provokatif, juga turut diblokir karena mengarahkan penggunanya ke situs perjudian.
Maroli J Indarto, Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (IK Polhukam) di Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, menjelaskan bahwa para pelaku judi online semakin licik dalam menyamarkan iklan mereka.
“Sering kali, iklan judi terselubung dalam konten hiburan seperti meme atau video viral, yang kemudian diam-diam menyisipkan ajakan bermain judi,” ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Menurut Maroli, para pelaku memanfaatkan akun-akun dengan banyak pengikut atau akun palsu untuk menyebarkan tautan ke situs-situs judi. Mereka bahkan menggunakan istilah atau simbol-simbol tertentu guna mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga sulit terdeteksi.
Sasaran iklan-iklan ini adalah pengguna media sosial, khususnya generasi muda, yang terpapar konten dengan iming-iming bonus besar dan peluang menang yang mudah.
Untuk mendukung penindakan ini, Kemkomdigi telah menyediakan beberapa kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan konten terkait judi online. Masyarakat dapat melaporkan konten negatif melalui portal Aduankonten.id, WhatsApp di 0811-9224-545, atau menggunakan layanan chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.
Selain itu, aduan juga bisa disampaikan melalui Aduannomor.id untuk penyalahgunaan nomor seluler serta Cekrekening.id bagi rekening bank atau e-wallet yang terindikasi aktivitas pidana.
Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dengan menjaga ruang digital yang lebih aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal seperti judi online.
Terpopuler
1
Ketua PCNU Pangandaran Ajak Umat Maknai Idul Adha dengan Kepedulian Sosial
2
Menyembelih Keangkuhan
3
Satu Kata atas Capaian Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026: Mengagumkan
4
Idul Adha 1446 H, DKM Musholla Nurul Hidayah Sembelih Hewan Kurban Sebanyak 1,1 Ton
5
Rutin Gelar Istighotsah Reboan dan Silaturahmi, PCNU Bogor Perkuat Soliditas Jam’iyyah
6
Pesantren Al-Hamidiyah Depok Gelar Takbir Keliling, Meriahkan Idul Adha dengan Kreativitas Santri
Terkini
Lihat Semua