Pergunu Jabar Nilai Kebijakan Kuota 50 Siswa per Kelas Langgar Peraturan Pusat
Kamis, 24 Juli 2025 | 07:19 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, Saepuloh, menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menetapkan maksimal 50 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) bertentangan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, yang menetapkan batas maksimal jumlah siswa dalam satu rombel jenjang SMA sebanyak 36 orang.
"Sistem Dapodik hanya menerima input maksimal 36 siswa per kelas. Siswa ke-37 hingga ke-50 akan tertolak sistem. Mereka tidak akan punya NISN dan berpotensi tidak mendapat ijazah,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa peraturan gubernur seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri yang lebih tinggi secara hierarki perundang-undangan.
“Saya pernah baca, dalam hirarki peraturan, aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atas. Maka SK Gubernur ini bisa dibatalkan, baik melalui surat ke Kemendagri atau diajukan ke PTUN,” jelasnya.
Selain berpotensi menyalahi regulasi, Ia juga menyoroti dampak lanjutan yang akan terjadi di sekolah, seperti manipulasi data agar seluruh siswa bisa masuk sistem.
“Bisa saja satu rombel dipecah dua secara administratif jadi dua kelas agar Dapodik menerima. Tapi itu manipulasi data dan bisa berdampak hukum, terutama pada penggunaan dana BOS,” katanya.
Pergunu juga menerima laporan dari sekolah yang terdampak kebijakan ini. Salah satunya terjadi di Madrasah Aliyah Plus Keterampilan NU (MAPKNU) Majalengka, yang hanya menerima 17 siswa baru karena tersedot oleh sekolah negeri.
"Dulu sekolah negeri hanya bisa menampung 36 siswa per rombel, sekarang jadi 50. Ini menyedot calon siswa dari sekolah swasta,” ujarnya.
Saepuloh menilai, kondisi tersebut membuat sekolah swasta semakin tersisih karena pemerintah lebih banyak memberikan fasilitas dan bantuan kepada sekolah negeri.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar pemerintah provinsi melibatkan sekolah swasta dalam menampung siswa yang tidak tertampung di negeri, disertai pemberian beasiswa yang merata.
“Daripada menumpuk siswa di negeri, lebih baik Pemprov menyebarkan mereka ke sekolah swasta juga, dan beri beasiswa. Itu lebih adil,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Pesantren Babakan Ciwaringin Angkat Suara, Soroti Sejumlah Kebijakan Dedi Mulyadi
2
NU Care LAZISNU dan Fatayat NU Kedokanbunder Jalin Silaturahmi ke Radar Indramayu
3
Pembekalan Calon Pengurus, Fatayat NU Indramayu Mantapkan Visi Organisasi Melalui Upgrading
4
Ratusan Jamaah Padati Masjid PWNU, Ikuti Gelaran Halaqah JATMAN Jawa Barat
5
Peluncuran Koperasi Merah Putih: Solusi Nyata atau Sekadar Simbol Pembangunan?
6
Sambangi PWNU Jabar, PCNU Cianjur Bahas Penguatan Kelembagaan hingga Program Keumatan
Terkini
Lihat Semua