• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Keislaman

BAHTSUL MASAIL

Hukum Menggunakan Wifi Orang Lain Tanpa Izin, Emang Boleh?

Hukum Menggunakan Wifi Orang Lain Tanpa Izin, Emang Boleh?
Ada as'ilah (permasalahan) yang dibahas dalam Bahtsul Masail sebagai rangkaian Konfercab PCNU Kota Tasikmalaya. Salah satu permasalahan tersebut adalah membahas tentang penggunaan wifi milik orang lain tanpa izin.
Ada as'ilah (permasalahan) yang dibahas dalam Bahtsul Masail sebagai rangkaian Konfercab PCNU Kota Tasikmalaya. Salah satu permasalahan tersebut adalah membahas tentang penggunaan wifi milik orang lain tanpa izin.

Tasikmalaya, NU Online Jabar
Ada as'ilah (permasalahan) yang dibahas dalam Bahtsul Masail sebagai rangkaian Konfercab PCNU Kota Tasikmalaya. Salah satu permasalahan tersebut adalah membahas tentang penggunaan wifi milik orang lain tanpa izin.


Masalah ini termasuk kontemporer dan tidak ditemukan dalam kutub atturats. Namun, secara singkat jawaban hasil musyawarah tersebut adalah sebagai berikut:

 
  1. Akses wifi tanpa pasword merupakan kebolehan semua orang untuk mengakses sehingga hukumnya boleh dan bagi pemilik dihukumi sunnah karena memiliki nilai sedekah.
  2. Bagi mereka yang membobol password akses internet dengan segala cara maka perbuatannya haram dan termasuk pada pencurian serta merugikan orang lain.
  3. Bagi pemilik yang dibobol wifinya namun jenis akses jaringannya adalah unlimited sehingga digunakan atau tidak, dibobol atau tidak tidak merugikan pemilik karena kuotanya tak terbatas maka hukum pengguna wifi yang bukan haknya termasuk Ghasab dan hukumnya haram.
  4. Bagi pemilik wifi yang dibobol dengan klasifikasi jaringan limited dimana ketika dibobol harta kepemilikan kuotanya berkurang maka termasuk pencurian dan hukumnya haram.


Rekomendasi: 

  1. Pemerintah harus hadir untuk memberikan akses jaringan internet gratis untuk masyarakat. 
  2. Gunakan formula Password yang kuat agar tak mudah dibobol.
  3. Bagi ahli pembobol password untuk tidak memberikan informasi kepada publik sehingga cara nge-hack password menjadi rahasia umum dan bisa merugikan pihak pemilik.


Sebagai informasi, permasalahan penggunaan wifi milik orang lain tanpa izin ini pernah di bahas di Jember dan Blitar dan kemudian diperluas oleh Lembaga Bahtsul Masail PCNU Tasikmalaya.


Keislaman Terbaru