Bagaimana Hukum Mendownload Ebook Secara Ilegal? Simak Penjelasannya
Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:23 WIB
Deskripsi Masalah
Seorang mahasiswa bernama Yudi sedang menyelesaikan kewajiban tugas akhir kuliah yakni skripsi. Untuk mendapat data-data dan referensi akurat maka Yudi mencari buku-buku digital. Sayangnya buku digital yang didonwload merupakan ebook gratisan yang ilegal atau ebook ilegal yang dibeli di aplikasi belanja online, yang harganya hanya 1000 rupiah atau 2000 rupiah.
Sedangkan buku cetak harganya bisa sampai 50.000 rupiah atau lebih. Sementara kalau mengantri ebook legal di iPusnas, maka lama sekali ebook tersebut didapatkan, sehingga skripsi terbengkalai sampai waktu pengumpulan.
Ebook tersebut dapat membantu pengeluaran biaya Yudi, karena uangnya akan ditabung untuk biaya wisuda. Kalau-kalau ada bayaran mendadak, maka Yudi bisa langsung mengambilnya dari tabungan tersebut. Namun kemunculan ebook ilegal bikin sebal para penulis dan penerbit. Bagaimana tidak, karena ebook ilegal diedarkan bukan atas izin penulis.
Dampaknya dapat membuat penghasilan seorang penulis menurun karena buku cetaknya kalah laku dibanding ebook ilegal yang murah, sehingga bisa membuat penulis berhenti untuk menulis buku. Kemunculan ebook ilegal juga membuat rugi penerbit. Tentu saja banyak penerbit buku yang gulung tikar karena buku-buku yang dicetak tidak laku di pasaran.
Padahal terkait hak cipta buku sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tepatnya pada Pasal 9 ayat (3) dinyatakan: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan”.
Pasal 10 dari undang-undang yang sama berbunyi “Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang basil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya”.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukumnya Yudi mendonwload ebook ilegal dengan pertimbangan sebagiama dalam Deskripsi?
b. Bagaimana hukumnya Yudi menbeli ebook ilegal dengan alasan tersebut?
Jawaban:
a. Hukum mendownload karya ilmiah diperinci sebagai berikut:
1) Jika untuk kebutuhan komersil, maka tidak diperbolehkan.
2) Jika untuk kebutuhan ta’lim wa ta’allum, maka diperbolehkan.
b. Hukumnya haram karena Yudi terlibat dalam praktek komersialisasi ebook ilegal yang dilarang sebagaimana jawaban sub a.
Catatan: Semua permasalahan dan jawaban di atas merupakan hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro se Jawa dan Madura yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Kautsar Cilimus Kuningan Bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat dalam rangka Maulid Akbar dan Haul Abuya KH M. Nashihin Amin ke 5 pada 2-3 Oktober 2024.
Terpopuler
1
Haul ke-96 Eyang Santri, Ulama dan Negarawan dari Trah Mangkunegaran, Digelar di Puncak Gunung Salak
2
Khutbah Jumat Singkat: Hikmah Dibalik Pelaksanaan Ibadah Haji dan Kurban di Bulan Dzulhijjah
3
Hari ke-42 Operasional Haji 2025, 235 Jamaah Dilaporkan Meninggal Dunia
4
Inilah Daftar Kandidat sekaligus Nomor Urut Calon Ketua PKC dan Kopri PMII Jawa Barat Masa Khidmat 2025-2027
5
Dipastikan Gabung Persib Bandung, Saddil Ramdani Pulang Kampung Usai Merumput di Liga Malaysia
6
Jelang Konkoorcab XXI, PMII Jabar Gelar Pengambilan Nomor Urut hingga Pemaparan Visi-Misi Kandidat
Terkini
Lihat Semua