• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Keislaman

HAJI 2023

5 Rukun Haji Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Waktunya

5 Rukun Haji Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Waktunya
5 Rukun Haji Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Waktunya. (Foto: NU Online Jabar)
5 Rukun Haji Beserta Tata Cara Pelaksanaan dan Waktunya. (Foto: NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar
Rukun haji merupakan sejumlah tata laksana kegiatan ibadah haji yang harus dilakukan oleh setiap umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji. Berbeda dengan wajib haji, seseorang yang tidak melaksanakan rukun haji bisa dikatakan hajinya tidak sah atau harus diulang. 


Sementara, jika seseorang tidak melaksanakan wajib haji orang tersebut hanya harus menggantinya dengan membayar ‘Dam’ yakni sejenis denda sebagai konsekuensinya. 


Mengutip NU Online, dijelaskan dalam kitab Fathul Qaribil Mujib kitab fikih Madzhab Syafi’i terdapat 5 (lima) rukun haji yang harus dilaksanakan. Kelima rukun haji tersebut yakni Ihram, Wuquf, Thawaf, Sa’i dan Tahallul. 


Mengingat pentingnya rukun haji sebagaimana penjelasan di atas, berikut ini penjelasan rukun ibadah haji beserta tata cara pelaksanaan dan waktunya. 


1.    Ihram

Yakni niat beribadah haji yang dilaksanakan pada saat miqot. Niat ini harus memperhatikan waktu (miqat zamani) dan tempat (miqat makani). Terkait miqat zamani, niat harus dilakukan di bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan awal Dzulhijjah. Sementara miqat makani, bagi penduduk Indonesia (sesuai buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag), miqat-nya disesuaikan dengan gelombang. Bagi jamaah gelombang pertama, miqat dimulai dari Dzulhulaifah (Bir Ali).   


Sementara bagi jamaah gelombang kedua, miqat-nya ketika berada di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau di Bandara King Abdul Azis Jeddah (sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.


2.    Wuquf di Bukit Arafah

Waktu pelaksanaan wuquf di Bukit Arafah terentang mulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah haji dapat memilih antara waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.


3.    Thawaf Ifadhah

Setelah melaksanakan wuquf di Bukit Arafah, jamaah haji berjalan menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf ifadhah yakni berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari arah Hajar Aswad dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri badan jamaah haji. Gampangnya adalah jamaah haji berjalan mengelilingi Ka’bah berpuiar melawan arah jarum jam. 


Waktu pelaksanaan thawaf ifadhah yang utama adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal 10 Dzulhijjah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).


4.    Sa’i

Lari-lari kecil yang dilakukan oleh jamaah haji dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak 7 kali putaran.


5.    Tahallul

Yaitu mencukur rambut setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.


Demikian merupakan 5 rukun haji beserta tata cara pelaksanaan dan waktunya.


Keislaman Terbaru