Digugat Anak Kandung Gegara Warisan, Ibu Kusumayati Datangi Kantor PCNU Karawang Minta Dukungan Moril
Jumat, 20 September 2024 | 09:35 WIB

Ketua PCNU Karawang H Deden Permana bersama Ibu Kusumayati di Kantor PCNU Karawang. (Foto: NU online Jabar/Riki Baehaki).
Riki Baehaki
Kontributor
Karawang, NU Online Jabar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang kehadiran seorang Ibu yang digugat oleh Anak Kandungnya sendiri gegara Warisan di Karawang. Kasus Perkara Hukum ibu dan anak kandung tersebut telah masuk sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, serta Viral beberapa bulan terakhir.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Karawang H Deden Permana menyambut baik kehadiran ibu Kusumayati dengan niatan baik untuk meminta doa serta dukungan moril atas kasus yang menimpanya.
“Hari ini, kami kedatangan tamu, seorang ibu yang sedang ditimpa musibah kasus hukum yang digugat oleh anak kandungnya sendiri gegara warisan,” jelas pria yang akrab disapa Kang Deden, di Kantor PCNU Karawang, tepatnya di Jalan Brigpol Sukarna, Kamis (19/9).
Ibu Kusumayati, sambungnya, beserta para putra dan saudaranya meminta doa serta dukungan moril atas kasus yang menimpanya.
Menurutnya kasus tersebut miris terjadi karena dilakukan oleh seorang anak kepada ibunya sendiri, seseorang yang telah melahirkannya. Terlebih warisan yang digugat merupakan harta yang ditinggalkan oleh almarhum ayahnya yang diperoleh bersama sang ibu.
“Tentu kami atas nama PCNU Kabupaten Karawang berdoa semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, meskipun berkali-kali upaya mediasi telah ditempuh antara terlapor yaitu ibu Kusumayati dengan Pelapor yaitu Adinda Stephanie Sugianto,” tambahnya.
Meski demikian, lanjut Kang Deden, nyatanya kasus ini terus bergulir, sehingga kami harap semoga Majelis Hakim khususnya Hakim Pengadilan Negeri Karawang agar dapat sangat-sangat bijaksana dalam memutuskan perkara ini.
“Terkhusus, kepada adinda Stephanie, mudah-mudahan terketuk hati nuraninya untuk mencabut gugatan tersebut, Allah sadarkan beliau untuk tetap menghormati dan menyayangi ibundanya, jangan sampai dipenjara akibat mengikuti hawa nafsu sesaat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya Kusumayati terkait pemalsuan tandatangan untuk surat kuasa waris (SKW). Kasus ini bermula pada saat Almarhum Sugianto yang merupakan suami dari Kusumayati meninggal, pada Desember 2012, pada saat berkeluarga Kusumayati dan Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, Kusumayati membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor.
Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie. Semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.
Ketika dilakukan proses mediasi bersama pihak kepolisian pada tahun 2021, Stephanie juga menggugat Kusumayati untuk membayar Rp500 Miliar dan emas seberat 50 kilogram. Saat ini Kusumayati telah ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.
Terpopuler
1
Tragedi Kebakaran di Pesantren Darul Qur’an Cimalaka: Kiai Cecep Ceritakan Detik-Detik Kejadian
2
Rais Syuriyah MWCNU Indihiang Ajak Tebar Salam dan Perkuat Ukhuwah
3
Jangan Takut Ombak Besar, Jika Kita Bisa Menjadi Karang
4
Innalillahi, Kebakaran Guncang Pesantren Darul Qur'an Cimalaka Sumedang
5
Pasca Konfercab, Ketua PCNU Kabupaten Bogor Terpilih Sambangi KH M Zein Zarnuji di Pesantren Raudhatul Hikam
6
RMINU Kota Bekasi Resmi Dilantik, Pesantren Didorong Jadi Basis Peradaban Nusantara
Terkini
Lihat Semua