• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Kabupaten Bekasi

Kopri PMII Kabupaten Bekasi Gelar Tadarus Perempuan Ulul Albab Perspektif Maqashid Syarih Linnisa

Kopri PMII Kabupaten Bekasi Gelar Tadarus Perempuan Ulul Albab Perspektif Maqashid Syarih Linnisa
Kopri PMII Kabupaten Bekasi Gelar Tadarus Perempuan Ulul Albab Perspektif Maqashid Syarih Linnisa. (Foto: NU Online Jabar)
Kopri PMII Kabupaten Bekasi Gelar Tadarus Perempuan Ulul Albab Perspektif Maqashid Syarih Linnisa. (Foto: NU Online Jabar)

Bekasi, NU Online Jabar

Dalam rangka mewujudkan refleksi arah gerak dan cita-cita Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) di usianya yang ke 55 tahun, Kopri PMII Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Tadarus Perempuan Ulul Albab Perspektif Maqashid Syarih Linnisa di Gedung PCNU Kabupaten Bekasi.

 

Kegiatan ini bertujuan membuat ruang berpikir untuk mengisi kapasitas sumber daya manusia para pengurus dan anggota Kopri PMII Kabupaten Bekasi. “Semoga dengan kegiatan ini senantiasa bisa mengisi peran Kopri sebagai aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU) dalam hal memproduksi pola pemahaman agama di masyarakat yang berkeadilan dan bekesetaraan,” kata Ketua Kopri PMII Kabupaten Bekasi, Resti MPPS, Kamis (1/12/2022). 

 

Kopri sebagai badan otonom dari PMII memiliki arah visi besar untuk bisa membentuk masyarakat yang berkeadilan berlandaskan kesetaraan dan menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

 

Resti mengatakan insan ulul albab adalah tiap-tiap manusia yang sadar akan tugasnya sebagai Khalifatul Fil Ard sebagai mahluk berakal. “Mereka yang disebut manusia ulil albab senantiasa menggunakan akalnya untuk mentadabburi, mengobservasi, memikirkan, menghayati, mengintropeksi akan adanya sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah SWT,” katanya.

 

Menurutnya, penggunaan metodologi syariah tanpa pendekatan keilmuan kontemporer seperti feminism, berpotensi mengembalikan syariah ke tempat asalnya di masa klasik, ke sebuah dunia di mana patriarki menjadi cara pandang umum yang berlaku dalam menganalisi realitas. 

 

Hal ini, kata dia, memungkinkan karena dengan maqashid syariah klasik, pemberdayaan perempuan akan dimaknai sebagai perlindungan namun pada hakikatnya adalah cara pandang laki-laki untuk mengontrol perempuannya.

 

“Maka, pendekatan maqashid syariah belum tentu menjamin keadilan bagi perempuan tanpa didasari analisi kritis yang semula pendekaatan ini digunakan untuk membela kaum perempuan akan kembali terperosok kefalam pandangan yang membatasi perempuan akibat bias gender para perumusnya,” terang Resti.

 

Oleh karenanya, peran kader KOPRI yang akan terjun di kalangan masyarakat harus bisa mengembalikan pemahaman yang bias gender dengan perspektif agama agar tereaslisasinya visi besar Kopri yakni membentuk masyarakat yang berkeadilan berlandaskan kesetaraan dan menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

 

Adapun lima poin maqashid syariah yang dimaksud ialah Hifdzu al-nafs ( Hak hidup), Hifdzu al-mal (Hak memelihara harta), Hifdzu al-aql (Ha katas kepemilikan akal), Hifdzu al-nasl (Hak memelihara keturunan), Hifdzu al-din (Hak memelihara agama).

 

Pewarta: Agung Gumelar


Kabupaten Bekasi Terbaru