Garut

Beredar Surat Penetapan 1 Syawal oleh Kepala Desa, Ketua Almagari: Jangan Buat Gaduh Masyarakat

Kamis, 20 April 2023 | 10:00 WIB

Beredar Surat Penetapan 1 Syawal oleh Kepala Desa, Ketua Almagari: Jangan Buat Gaduh Masyarakat

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleran (Almagarai) KH Aceng Abdul Mujib.. (Foto: NU Online Jabarj

Garut, NU Online Jabar
Beredar sebuah foto surat edaran tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri yang dikeluarkan oleh salah satu desa di Kabupaten Garut. Foto tersebut dikirim oleh salah satu anggota Grup WA KBNU Garut pada Rabu (19/4/2023). 

 

Surat edaran bernomor 005/002-Des/IV/2023 Tentang Penetapan Idul Fitri 1444 H Desa Neglasari Jatuh pada Jumat Tanggal 21 April 2023, surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa tanggal 18 April 2023 dan telah beredar melalui media perpesanan.

 

Sontak, hal tersebut menjadi bahan perhatian banyak pihak, khususnya Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleran (Almagarai) KH Aceng Abdul Mujib.
 

Menurut Aceng Mujib sapaan akrabnya saat dihubungi NU Jabar Online, ia menanggapi bahwa hal tersebut menjadi sumber kegaduhan masyarakat.

 

"Keluarnya surat edaran itu membuat kegaduhan, kenapa kok kepala desa berani mengeluarkan surat edaran itu. Sesungguhnya, itu bukan kewenangan kepala desa,” kata pria yang juga awan PWNU Jawa Barat itu.

 

Aceng mengkritisi kaitan dengan kewenangan kepala desa yang harusnya mengurusi urusan pemerintahan tingkat desa, walau sebatas surat edaran namun hal tersebut di luar kewenangan kepala desa itu sendiri.

 

“Sejak kapan pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menentukan penetapan hari raya, walau hal tersebut sebatas surat edaran,” ujarnya.

 

Aceng yang juga menjabar sebagai Ketua Umum Barisan Nusantara Pembela Merah Putih (BNP MP) itu menegaskan bahwa kewenangan penentuan Hari Raya Idul Fitri merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama RI.

 

“Jangankan kepala Kementerian Agama di kabupaten, Bupati saja tidak berani mengeluarkan keputusan tersebut,” tandasnya.

 

Pewarta: Muhammad Salim
Editor: Agung Gumelar