• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Daerah

Mengenali Jenis Kekerasan Terhadap Anak

Mengenali Jenis Kekerasan Terhadap Anak
Mengenali Jenis kekerasan Terhadap Anak (Foto: NUO)
Mengenali Jenis kekerasan Terhadap Anak (Foto: NUO)

Depok, NU Online Jabar 
Akhir-akhir ini banyak ditemukan kasus kekerasan yang terjadi pada anak. Celakanya kekerasan tersebut dilakukan oleh orang dewasa yang seharusnya dapat memberikan perlindungan dan rasa aman. Bahkan, parahnya kekerasan tersebut juga dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Seperti melacurkan anak, menyiksa, diajak mengamen atau meminta-minta.

 

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pada pasa 1 ayat 1 disebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

 

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kota Depok dalam webinar seri ke-6 secara khusus membahas tentang jenis kekerasan terhadap anak untuk memberikan edukasi terhadap guru dan para orang tua melalui zoom meeting pada Ahad (12/12).

 

“Dalam definisi lain, kekerasan terhadap anak adalah kegiatan terkait apapun yang dilakukan baik secara individu atau institusi atau proses yang dilakukan atau gagal dilakukan yang secara langsung atau tidak langsung membahayakan anak atau mengancam keselamatan dan kesehatannya dalam perkembangan menuju kedewasaan,” ujar Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Pergunu Jawa Barat, Taupik Romansyah.

 

Taupik memberikan penjelasan tentang tentang jenis-jenis kekerasan terhadap anak yang sering kali dilakukan oleh orang dewasa baik secara sadar maupun tanpa disadari.

 

Pertama, kekerasan fisik yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka pada tubuh anak. Misalnya mencubit, mencakar, menjewer, menampar, menendang dan lain-lain.

 

Kedua, kekerasan psikis yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, termasuk merendahkan martabat, mempemalukan anak dan diskriminasi. Adapun bentuk kekerasan psikis diantaranya adalah meremehkan, mengejek, membentak, melecehkan, mengancam, menghukum, mengabaikan, mempermalukan di depan umum, menjadikan anak sasaran kemarahan, disetrap dan lain sebagainya.

 

Ketiga, kekerasan seksual adalah keterlibatan anak dalam kegiatan seksual apapun, baik kontak ataupun non kontak. Adapun bentuk kekerasan melalui kontak fisik adalah meraba alat kelamin dan atau payudara, mencium, perkosaan, sodomi, promosi pornografi yang melibatkan anak, dan pelibatan anak dalam pertunjukan seksual.

 

“Sedangkan kekerasan melalui non kontak fisik adalah mempertontonkan gambar atau video porno, memotret atau memvideo anak dalam keadaan tidak senonoh, mengucapkan dan atau mengirimkan kata atau istilah yang mengandung unsur seks, menunjukkan perilaku provokatif secara seksual, memperjual belikan dan atau menyebarluaskan dan atau meminta gambar, foto, video anak dalam keadaan tidak senonoh,” terang Taupik.

 

Keempat, penelantaran. Yaitu pengabaian kebutuhan anak secara kronis dan melakukan pembiaran jika anak melakukan sesuatu yang membahayakan. Adapun bentuk penelantaran antara lain tidak memberi makanan sehat dan bergizi, tidak memberikan pakaian dan tempat tinggal yang layak, tidak diberi kesempatan bermain, tidak diizinkan sekolah, tidak memberikan imunisasi, tidak mendukung pendidikan, tidak memberikan kasih sayang, tidak memberikan perhatian, tidak mendengar pendapat anak dan lain sebagainya. 

 

Kelima, eksploitasi. Yaitu Segala aktivitas yang ditujukan untuk memanfaatkan anak untuk kepentingan sendiri atau orang lain dan memanfaatkan tenaga anak. Termasuk di dalamnya eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual.

 

“Adapun bentuk eksploitasi anak antara lain: pelacuran anak, pornografi anak, anak yang digunakan untuk memancing rasa iba, memanfaatkan tenaga anak usia 12-15 tahun di atas tiga jam perhari, pekerja anak yang berbahaya seperti memecah batu, menyelam untuk mengambil mutiara, pekerja kasar lainnya, perkawinan anak, dan menjual anak untuk membayar hutang,” tandasnya.


Pewarta: Moch Ikmaluddin
Editor: Agung Gumelar 


Daerah Terbaru