Bandung, NU Online Jabar
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pesantren sudah disahkan. Turunan atas Perda Pesantren dalam bentuk Peraturan Gubernur harus dikeluarkan paling lama satu tahun setelah Perda disahkan.
“Perda Pesantren mengatur soal rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren,” tutur KH Dr Tatang Astarudin dalam bincang NU Talk sore ini bersama Dr Bambang Q Anees di Media Center PWNU Jawa Barat.
Menurut Kiai Tatang, Perda ini merupakan jawaban atas peran besar pesantren selama ini yang sudah teruji dalam membangun Indonesia.
“Pergub yang akan disusun harus mengoperasionalkan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren,” tegas Kiai Tatang.
“Sinkronisasi harus dilakukan dengan dinas-dinas terkait sehingga fasilitasi pesantren masuk ke dalam rencana menengah dan panjang daerah sehingga tidak ada lagi saling lempar,” sambungnya.
Sementara Bambang Q Anees menyebut dibutuhkan dua sampai empat Pergub untuk operasionalisasi Perda Pesantren.
“Fungsi rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan lembaga bisa menjadi Pergub tersendiri agar lebih rinci,” ucapnya.
BQ, sapaan akrabnya, juga menyoroti bahwa Perda ini tidak akan berjalan maksimal tanpa peran aktif pihak Pesantren.
Pewarta: Agung Gumelar
Terpopuler
1
Pelatihan Jenazah di Tanjungkerta Bekali Warga Keterampilan Lengkap Fardhu Kifayah
2
Musran Ranting NU se-Jatiasih Hasilkan Kepengurusan Baru 2025–2030
3
Doa dan Dapur Ibu Rumah Tangga: Benteng Mental Keluarga di Tengah Hiruk Pikuk Aksi Demonstrasi
4
IPNU-IPPNU Sumedang Gelar Doa Bersama untuk Affan
5
Rais Syuriah PBNU Tegaskan Pesantren Pusat Pembentukan Akhlak dan Karakter Rahmatan Lil ‘Alamin
6
Menyembuhkan Luka Bersama; Sebuah Peta Perjalanan
Terkini
Lihat Semua