Bandung, NU Online Jabar
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pesantren sudah disahkan. Turunan atas Perda Pesantren dalam bentuk Peraturan Gubernur harus dikeluarkan paling lama satu tahun setelah Perda disahkan.
“Perda Pesantren mengatur soal rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren,” tutur KH Dr Tatang Astarudin dalam bincang NU Talk sore ini bersama Dr Bambang Q Anees di Media Center PWNU Jawa Barat.
Menurut Kiai Tatang, Perda ini merupakan jawaban atas peran besar pesantren selama ini yang sudah teruji dalam membangun Indonesia.
“Pergub yang akan disusun harus mengoperasionalkan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren,” tegas Kiai Tatang.
“Sinkronisasi harus dilakukan dengan dinas-dinas terkait sehingga fasilitasi pesantren masuk ke dalam rencana menengah dan panjang daerah sehingga tidak ada lagi saling lempar,” sambungnya.
Sementara Bambang Q Anees menyebut dibutuhkan dua sampai empat Pergub untuk operasionalisasi Perda Pesantren.
“Fungsi rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan lembaga bisa menjadi Pergub tersendiri agar lebih rinci,” ucapnya.
BQ, sapaan akrabnya, juga menyoroti bahwa Perda ini tidak akan berjalan maksimal tanpa peran aktif pihak Pesantren.
Pewarta: Agung Gumelar
Terpopuler
1
Bangkitkan Semangat Wirausaha, Talk Show di Cirebon Ajak Perempuan Muda Jadi Pelaku Ekonomi Mandiri
2
Angkatan Pertama Beasiswa Kelas Khusus Ansor Lulus di STAI Al-Masthuriyah, Belasan Kader Resmi Menyandang Gelar Sarjana
3
PBNU Serukan Penghentian Perang Iran-Israel, Dorong Jalur Diplomasi
4
Kuota Haji 2026 Baru Akan Diumumkan pada 10 Juli 2025, Kemenag Masih Tunggu Kepastian
5
Koleksi Manuskrip Warisan Ulama Sunda, KH Enden Ahmad Muhibbuddin Jadi Rujukan Tim Peneliti Naskah Nusantara
6
Pengembangan Karakter Melalui Model Manajemen Manis
Terkini
Lihat Semua