• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Daerah

Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Beda Tipis, PCNU Minta Warga Bisa Menahan Diri

Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Beda Tipis, PCNU Minta Warga Bisa Menahan Diri
(Ilustrasi: NU Online)
(Ilustrasi: NU Online)

Tasikmalaya, NU Online Jabar 
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Nahdliyin, agar bisa menahan diri dalam meyikapi hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. 
Pasalnya, penghitungan suara hasil pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 ada dua calon yang memiliki hasil suara beda tipis. Menurut Kompas.com, dalam hasil rekap suara real count KPU Kabupaten Tasikmalaya, pasangan nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin unggul tipis dari pasangan Iwan Saputra - Iip Miftahul Faoz. 

Pikiran Rakyat memberitakan pasangan calon nomor urut 1 Azies Rismaya-Haris Sanjaya memperoleh suara 221.916 atau 23,17%. Nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin 314.924 atau 32.88%. Sedangkan nomor urut 3 Cep Zamzam-Padil Karsoma 113.561 atau 11,68% dan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz dengan perolehan suara 307.512 atau 32,10%. 

Dalam berita lain, Pikiran Rakyat juga melaporkan, ada ketegangan dalam penghitungan suara. Media tersebut mengatakan, ada relawan dan tim pemenangan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 10 Desember 2020. Mereka menyatakan menolak hasil Perhitungan Pilkada Tasikmalaya 2020. 

Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam  mengimbau warga Tasikmalaya sebagai berikut: 

1. Warga Nahdliyin yang mendukung calon mana saja tetap menjaga keamanan dan kedamaian. Calon mana pun, yang secara jujur dan adil dinyatakan menang, kita harus bisa menerimanya.

2. Doakan agar yang terpilih menjadi bupati dan wakil diberi taufiq dan hidayah oleh Allah SWT dan bisa membawa Kabupaten Tasikmalaya ke dalam keadaan yang lebih baik bagi kehidupan dunia dan akhirat. 

3. Yang mendapatkan tidak menyombongkan diri, tapi harus bersyukur dengan menjadikan kesempatan ini sebagai modal untuk pengabdian kepada Allah SWT. 

4. Jika ada kecurangan atau ketidakpuasan maka harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

5. Untuk menghindari kekisruhan dan berkembangnya prasangka yang tidak baik, diharapkan penyelenggara menyelesaikan secara transparan dan bijaksana.

Pewarta: Sahal Lutfi Syabani
Editor: Abdullah Alawi 


Daerah Terbaru