Tetapkan Lokasi di Jakarta, PBNU Jelaskan Syarat Jadi Peserta Munas-Konbes 2021
Rabu, 15 September 2021 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online Jabar
Rapat terbatas yang digelar oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (14/9) sore di Gedung PBNU Jakarta, menghasilkan beberapa persyaratan untuk menjadi peserta Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2021 yang akan diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 25-26 September mendatang.
Pertama, acara ini hanya diikuti oleh pengurus internal PBNU. Kedua, setiap peserta diwajibkan melakukan Swab Antigen, screening vaksin, dan screen barcode di aplikasi PeduliLindungi.id.
“Selain pembatasan jumlah peserta, protokol kesehatan akan menjadi pertimbangan yang sangat penting. Peserta harus sudah vaksin, kemudian nanti di-swab, dan dipastikan peserta yang hadir adalah peserta yang dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” ungkap Ketua Panitia Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 Juri Ardiantoro seperti yang dilansir dari nu.or.id.
Ia juga menjelaskan, kegiatan yang merupakan rangkaian terakhir dari Pra-Muktamar tersebut akan dilaksanakan secara luring. "Acaranya akan diselenggarakan secara luring terbatas untuk mempersiapkan pelaksanaan Muktamar,” jelasnya.
Selain itu, pria yang juga merupakan salah seorang Ketua PBNU itu pun menuturkan, kegiatan tersebut juga akan membahas sekaligus memutuskan hal-hal mengenai issue-issue yang krusial, termasuk juga keputusan mengenai waktu pagelaran Muktamar NU.
“Sehingga kita akan tahu secara pasti kapan Muktamar NU dilaksanakan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya akan terus mengkaji, mempersiapkan serta memperhatikan secara rinci terkait protokol kesehatan Covid-19 di lokasi Munas dan Konbes NU tersebut agar sesuai dengan apa yang dihimbau oleh pemerintah.
“Karena masih pandemi Munas-Konbes ini dilakukan secara terbatas dengan tidak mengundang banyak pihak dari luar, dan juga memperhatikan prokes,” lanjutnya.
Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi