• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Ubudiyah

Sejarah Awal Mula Peringatan Malam Nisfu Sya'ban dan Hukum Melaksanakannya 

Sejarah Awal Mula Peringatan Malam Nisfu Sya'ban dan Hukum Melaksanakannya 
(Ilustrasi: NU Online).
(Ilustrasi: NU Online).

Dalam kitab Al-Mawahib Al-Laduniyah karya Al-Imam Al-Qasthalani (wafat 923 H) dijelaskan terkait awal mula adanya peringatan malam Nisfu Sya'ban. Berikut penjelasannya;
 

وقد كان التابعون من أهل الشام، كخالد بن معدان، ومكحول يجتهدون ليلة النصف من شعبان فى العبادة، وعنهم أخذ الناس تعظيمها، ويقال: إنه بلغهم فى ذلك آثار إسرائيلية، فلما اشتهر ذلك عنهم اختلف الناس، فمنهم من قبله منهم، وقد أنكر ذلك أكثر العلماء من أهل الحجاز، منهم عطاء، وابن أبى مليكة، ونقله عبد الرحمن بن زيد بن أسلم عن فقهاء أهل المدينة، وهو قول أصحاب مالك وغيرهم، وقالوا: ذلك كله بدعة


Artinya, "Tabi'in tanah Syam seperti Khalid bin Ma'dan dan Makhul, mereka bersungguh-sungguh dalam beribadah pada malam Nisfu Sya'ban. Nah dari mereka inilah orang-orang kemudian ikut mengagungkan malam Nisfu Sya'ban. Dikatakan, bahwa telah sampai kepada mereka atsar israiliyat (kabar atau cerita yang bersumber dari ahli kitab, Yahudi dan Nasrani yang telah masuk Islam) tentang hal tersebut. Kemudian ketika perayaan malam Nisfu Sya'ban viral, orang-orang berbeda pandangan menanggangapinya. Sebagian menerima, dan sebagian lain mengingkarinya. Mereka yang memgingkari adalah mayoritas ulama Hijaz, termasuk dari mereka Atha' dan Ibnu Abi Malikah. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari kalangan fuqaha' Madinah menukil pendapat bahwa perayanan malam Nisfu Sya'ban seluruhnya adalah bid'ah. Ini juga merupakan pendapat Ashab Maliki dan ulama selainnya."
 

Dari penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa awal mula yang memulai adanya peringatan malam Nisfu Sya'ban adalah segolongan ulama Tabi'in daerah Syam. Dalam arti, peringatan malam Nisfu Sya'ban belum ada pada zaman Rasulullah dan Sahabat, baru ada pada zaman Tabi'in. Peringatan malam Nisfu Sya'ban yang kini diamalkan itu dasarnya adalah mengikuti perbuatan segolongan ulama Tabi'in negeri Syam atau kini dikenal dengan negara Suriah, seperti yang dilansir dari laman NU Online.
 

Hukum Memperingati Malam Nisfu Sya'ban


Terkait teknis peringatan malam Nisfu Sya'ban, ada sekitar dua perbedaan pendapat dikalangan ulama Syam.


Pertama, disunahkan menghidupkan malam Nisfu Sya'ban secara jamaah di masjid. Khalid bin Ma'dan dan Lukman bin Amir mengunakan pakaian terbaik mereka, membakar dupa (bukhur) dan pada malam itu mereka i'tikaf di dalam masjid. Ishaq bin Rahawaih menyetujui atau tidak mengingkari apa yang mereka lakukan. Ia juga berkata: "Menghidupkan malam Nisfu Sya'ban di masjid-masjid secara berjamaah bukanlah bid'ah." Pendapat ini di nukil oleh Harb Al-Karmani dalam kitab Masa'ilnya. 
 

Kedua, dimakruhkan berkumpul di dalam masjid-masjid untuk menghidupkan malam Nisfu Sya'ban dengan shalat, berdoa dan menyampaikaan kisah-kisah teladan, namun tidak dimakruhkan shalat sendiri untuk menghidupkan malam Nisfu Sya'ban. Ini adalah pendapat Imam Al-Auza'i, seorang imam, ahli fiqih dan alimnya negeri Syam. (Al-Qasthalani, Al-Mawahib Al-Laduniyah,  juz III, halaman 301).
 

Demikian, di atas adalah dua pendapat yang disampaikan oleh Imam Al-Qasthalani dalam kitabnya Al-Mawahib Al-Laduniyah.


Intinya, perbedaan pendapat ulama terkait teknis menghidupkan malam Nisfu Sya'ban. Sebagian ulama mengatakan sunah dikerjakan secara berjamaah, sebagian lain memakruhkan secara berjamaah, namun jika pelaksanaannya sendiri tidak makruh. Wallaahu a’lam.


Penulis: Ustadz Muhammad Hanif Rahman


Ubudiyah Terbaru