M. Rizqy Fauzi
Penulis
Akhir-akhir ini, air hujan terus mengguyur sejumlah wilayah yang ada di Indonesia. Saat hujan turun, tidak sedikit menjadi genangan baik di jalan maupun di sekitar rumah. Bahkan, selokan dan berbagai jenis saluran air pun tak mampu membendung datangnya hujan, maka bercampurlah antara air hujan yang suci mengandung rahmat dengan air comberan yang kotor dan tidak jelas asal usulnya. Tidak mungkin untuk memisahkan keduanya.
Demikianlah realita di sekitar kita, najis menyebar bersama air hujan ke mana-mana. Lantas bagaimana kita harus bersikap mengingat kesucian badan dan pakaian adalah syarat mutlaq dalam shalat?
Melansir laman NU Online, perlu diketahui bahwa ada beberapa najis yang dimaafkan karena sulit dihilangkan ataupun dihindari. Dalam kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) yang dikarang oleh Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa:
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
"Imam Al-Ghazali berkata: pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan."
Kemudian, jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis, maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit.
Hal tersebut seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
Baca Juga
Setiap Manusia Ada 'Babi' dalam Dirinya
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
"Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain."
Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Terpopuler
1
Supian-Chandra Kunjungi Kantor NU Depok, Tegaskan Sinergi untuk Perubahan Kota Depok
2
Libur Sekolah Selama Ramadhan Tidak Jadi Sebulan Penuh, Ini Keputusan Pemerintah
3
Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak Melunasi Biaya Haji 2025
4
Khutbah Jumat Singkat: Berbuat Baik Terhadap Sesama Jadi Kunci untuk Mendapat Ridha Allah SWT
5
Ceramah Hj Pipih: Menggali Makna Isra Mi'raj dan Perintah Shalat
6
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jawa Barat Dr Phil H Gustiana Isya Marjani Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua