• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Syariah

Percikan Air di Musim Hujan, Apakah Najis?

Percikan Air di Musim Hujan, Apakah Najis?
Percikan Air di Musim Hujan, Apakah Najis?
Percikan Air di Musim Hujan, Apakah Najis?

Akhir-akhir ini, air hujan terus mengguyur sejumlah wilayah yang ada di Indonesia. Saat hujan turun, tidak sedikit menjadi genangan baik di jalan maupun di sekitar rumah. Bahkan, selokan dan berbagai jenis saluran air pun tak mampu membendung datangnya hujan, maka bercampurlah antara air hujan yang suci mengandung rahmat dengan air comberan yang kotor dan tidak jelas asal usulnya. Tidak mungkin untuk memisahkan keduanya.


Demikianlah realita di sekitar kita, najis menyebar bersama air hujan ke mana-mana. Lantas bagaimana kita harus bersikap mengingat kesucian badan dan pakaian adalah syarat mutlaq dalam shalat?


Melansir laman NU Online, perlu diketahui bahwa ada beberapa najis yang dimaafkan karena sulit dihilangkan ataupun dihindari. Dalam kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) yang dikarang oleh Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa:


قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا


"Imam Al-Ghazali berkata: pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan."


Kemudian, jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis, maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit.


Hal tersebut seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.​​​​​​​


وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ​​​​​​​


"Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain."


Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.


Editor:

Syariah Terbaru