• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Syariah

Pakai Kerudung tapi Transparan, Bagaimana Hukumnya?

Pakai Kerudung tapi Transparan, Bagaimana Hukumnya?
(Foto/Freepik)
(Foto/Freepik)

Aurat adalah bagian badan yang wajib ditutupi, karena bagian badan yang dihukumi aurat, jika terlihat akan menimbulkan fitnah. Mengenai batasan-batasan aurat, ulama fiqih berbeda pendapat. Perbedaan tersebut bisa saja karena dipengaruhi oleh letak geografis dimana mereka tinggal.

Mengenai ini, saya pernah ditanya tentang jenis kerudung yang transparan. Bagaimana hukum memakai kerudung yang transparan ?

Batas minimal menutup aurat adalah, sekiranya aurat itu tidak terlihat oleh mata biasa dalam jarak berdialog. meskipun ketika diterawang dengan intensitas cahaya tinggi dengan jarak dekat warna aurat dapat terlihat. 

Jadi, selama kerudungnya masih bisa menutup aurat, walau jika dilihat dari dekat apalagi ditatap, auratnya akan nampak. Itu masih bisa dipakai.

Namun, jika kerudungnya memang transparan, dalam artian dilihat dari jarak biasa dan dengan mata telanjang, auratnya terlihat. Maka, kerudungnya itu tidak boleh dipakai. Sebagaimana pendapat Syekh Zakaria Al-Anshori dalam kitabnya l Fath Al-Wahhab:

وَسَتْرُ عَوْرَةٍ بِمَا يَمْنَعُ إِدْرَاكَ لَوْنِهَا

“Dan menutup aurat dengan pakaian yang bisa menghalangi terlihatnya warna aurat." (Lihat Syekh Zakaria Al-Anshori, l Fath Al-Wahhab, hal. 17).

Al-Bujairomi dalam kitabnya Hasyiyah Al-Bujairomi ‘Ala Al-Manhaj:, jilid 1 hal. 308

وَالْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: بِمَا يَمْنَعُ إِدْرَاكَ لَوْنِهَا أَيْ فِيْ مَجْلِسِ التَّخَاطُبِ … وَكَانَ بِحَيْثُ لَوْ تَأَمَّلَ النَّاظِرُ فِيْهِ مَعَ زِيَادَةِ الْقُرْبِ لِلْمُصَلِّيْ جِدًّا لَأَدْرَكَ لَوْنَ بَشَرَتِهِ لَا يَضُرُّ، وَلَوْ رُئِيَتِ الْبَشَرَةُ بِوَاسِطَةِ الشَّمْسِ أَوْ نَارٍ، وَكَانَتْ بِحَيْثُ لَا تُرَى بِدُوْنِ تِلْكَ الْوَاسِطَةِ لَمْ يَضُرَّ.

“Yang dimaksud dengan ‘pakaian yang bisa menghalangi terlihatnya warna aurat’ ialah dalam jarak percakapan…Sehingga ketika seseorang yang melihat mendekatkan penglihatannya pada orang yang shalat (yang harus menutup aurat) kemudian ia melihat auratnya, maka tidak berpengaruh. Begitu juga ketika warna kulit dapat terlihat dengan intensitas tinggi dari matahari atau api, sekiranya tanpa perantara intensitas cahaya tersebut warna kulit tidak terlihat, maka tidak berpengaruh.,” (Lihat Al-Bujairomi, Hasyiyah Al-Bujairomi ‘Ala Al-Manhaj:, jilid 1 hal. 308). Walahu a'lam.

Ilham Abdul Jabar , Guru Kelas Takhosus Ponpes Al-hikmah Mugarsari, Tamansari Kota Tasikmalaya


Syariah Terbaru