• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Syariah

Kebablasan Tidur, Berikut Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat

Kebablasan Tidur, Berikut Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat
(Foto: NU Online Jabar)
(Foto: NU Online Jabar)

Manusia merupakan makhluk paling sempurna yang Allah ciptakan dari makhluk-makhluk lainnya. Dengan kesempurnaannya, manusia diberi akal untuk berfikir dan bertindak. Selain itu manusia juga diberi kewajiban untuk menyembah sang Khaliq pangeran seluruh alam. 

Dalam kesehariannya manusia selalu sibuk dengan dirinya, mengurus kehidupannya, menyiapkan bekal untuk memenuhi kebutuhannya. Dibalik kesempurnaan, manusia tidak luput dengan yang namanya lupa. Lupa menjadi suatu fitrah manusia yang selalu melekat dalam dirinya. Lupa mengerjakan inilah, itulah dan lain sebagainya yang harus ia kerjakan. Dan itu merupakan suatu hal yang wajar, (manusiawi). 

Salah satu hal yang suka lupa manusia kerjakan adalah shalat. Entah itu lupa, ketiduran, atau sengaja tidak mengerjakan. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, shalat merupakan kewajiban setiap Muslim. Sejak disyariatkan pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj, dalam sehari, seorang Muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu sebanyak lima kali. Kewajiban yang mengikat setiap individu ini tidak bisa diwakilkan ataupun ditinggalkan. Bagi yang telah meninggalkan shalat, maka syariat Islam menuntut orang tersebut untuk melaksanakan qadha shalat.

Sebelum menjelaskan bagaimana tata cara mengqadha shalat, terlebih dahulu kita akan membahas apa itu qadha. Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110 menjelaskan qadla shalat sebagai berikut:  

 وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء
 

“Adapun qada (dalam shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.”

Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa jika shalat dilaksanakan di dalam waktunya disebut sebagai adâ’ dan jika dilaksanakan di luar waktunya maka disebut qadla. Masih menurut al-Khin dan al-Bagha, ada dua macam qada yakni:

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها.

“Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaanya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqadla-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqada-nya.”

Dengan demikian, lupa ataupun sengaja, shalat yang kita tinggalkan harus segera kita qada. Tidak ada cara khusus untuk mengganti shalat yang terlewat itu kecuali secepat mungkin mulai melaksanakannya. Jumlah rakaat serta gerakan-gerakannya sama seperti shalat yang ditinggalkan itu. Hal ini senada dengan dalil hadis riwayat Imam Bukhari No. 572:

 من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك 

“Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.”

Berikut tatacara mengqada shalat yang terlewat:

Tatacara mengqada shalat yang terlewat sangat mudah, hanya ada pada niatnya saja, yaitu:

أُصَلِّي فَرْضَ…… مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى

Usholli fardha (sebutkan nama shalat yang diqadha. Misalnya, fardha dhuhri atau fardha subhi dsb) mustaqbilal qiblati qadha’an lillahi taala
Semua niat dalam melaksanakan qada shalat sama, hanya diganti dengan qadaan pada lafad adaan. Untuk Gerakan dan doanya sama seperti salat fardu biasanya.

Editor: Abdul Manap
Sumber: NU Online


Syariah Terbaru