Oleh Ustadz Hikmatul Luthfi
Ulama berbeda pendapat terkait hukum menyembelih kurban di dua malam (malam 11 dan 12 Dzulhijjah) atau di malam-malam hari nahar (malam 11,12, dan 13 Dzulhijjah), di antaranya: menurut mazhab Imam Hanbali dan mazhab Imam Syafiii adalah bahwa berkurban di malam-malam pertengahan hari nahar adalah dibolehkan, namun disertai kemakruhan. Hal itu disebabkan karena bisa terjadi kesalahan pada si penyembelih akan hewan yang disembelihnya. Dalam mazhab Imam Hanbali pendapat ini merupakan pendapat yang paling shahih.
Sementara dalam mazhab Imam Syafi'i berkaitan kemakruhan menyembelih atau berkurban di malam hari itu terdapat pengecualian yaitu jika didapati ada kebutuhan, seperti terlampau sibuk di siang hari hingga tidak sempat menyembelih, atau didapati kemashalatan, seperti memudahkan orang-orang fakir jika di lakukan di malam hari atau mudahnya keberadaan mereka jika malam hari. (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah juz 4, h.400)
Selain yang tersebut di atas yaitu kemakruhan tersebut karena dimungkinkan akan terjadi kesalahan akan hewan sembelihan oleh si penyembelih, juga bisa jadi karena sebab lainnya seperti sulit membagikannya jika dilakukan di malam hari, dikhawatirkan menjadi rusak dan busuk dagingnya, atau khawatir ada bahaya seperti munculnya hewan buas karena mencium bau darah misalnya, dan kemudaratan lainnya.
Namun sebagaimana disebutkan sebelumnya yaitu bahwa dalam mazhab Imam Syafi'i, kemakruhan tersebut ada pengecualian yaitu seperti karena kebutuhan dan kemaslahatan, maka bisa saja saat pandemi seperti ini jika dipandang maslahat dan aman dari kemudaratan lainnya, maka penyembelihan dapat pula dilakukan di malam hari dengan tetap berpegang dan bersandar pada langkah-langkah yang maslahat seperti tempat dan petugas khusus, aman dan ahli guna mencapai hal yang maslahat pula.
Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah juz 5, h. 93; al-Majmu' Juz 8 h. 358-361; Hasyiah al-Bujairimi Juz 4, h. 400.
Terpopuler
1
Pererat Ukhuwah, PCNU Kabupaten Bogor Gelar Istighotsah dan Silaturahmi Pendekar Pagar Nusa
2
Dikukuhkan Rais 'Aam PBNU, Inilah Susunan Struktur Idaroh Aliyah JATMAN 2025-2030
3
DPR RI Setujui Usulan Kemenag soal Tambahan Anggaran untuk BOS Madrasah dan Tunjangan Profesi Guru
4
Ketika 14 Siswa Tak Diakui Negara: Kebijakan Tambah Rombel 50 Siswa Mengandung Bom Waktu
5
Perkuat Ukhuwah dan Semangat Dakwah di Masyarakat, GP Ansor Cigerenem Gandeng Latansa 2 Gelar Pengajian Syahriahan
6
Aklamasi, Nyai Hj Minyatul Ummah Terpilih Pimpin Fatayat NU Jawa Barat 2025–2030
Terkini
Lihat Semua