• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Syariah

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Malam Hari
Ilustrasi: NU Online
Ilustrasi: NU Online

Oleh Ustadz Hikmatul Luthfi

Ulama berbeda pendapat terkait hukum menyembelih kurban di dua malam (malam 11 dan 12 Dzulhijjah) atau di malam-malam hari nahar (malam 11,12, dan 13 Dzulhijjah), di antaranya: menurut mazhab Imam Hanbali dan mazhab Imam Syafiii adalah bahwa berkurban di malam-malam pertengahan hari nahar adalah dibolehkan, namun disertai kemakruhan. Hal itu disebabkan karena bisa terjadi kesalahan pada si penyembelih akan hewan  yang disembelihnya. Dalam mazhab Imam Hanbali pendapat ini merupakan pendapat yang paling shahih.

Sementara dalam mazhab Imam Syafi'i berkaitan kemakruhan menyembelih atau berkurban di malam hari itu terdapat pengecualian yaitu jika didapati ada kebutuhan, seperti terlampau sibuk di siang hari hingga tidak sempat menyembelih, atau didapati kemashalatan, seperti memudahkan orang-orang fakir jika di lakukan di malam hari atau mudahnya keberadaan  mereka jika malam hari. (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah juz 4, h.400)

Selain yang tersebut di atas yaitu kemakruhan tersebut karena dimungkinkan akan terjadi kesalahan akan hewan sembelihan oleh si penyembelih, juga bisa jadi karena sebab lainnya seperti sulit membagikannya jika dilakukan di malam hari, dikhawatirkan menjadi rusak dan busuk dagingnya, atau khawatir ada bahaya seperti munculnya hewan buas karena mencium bau darah misalnya, dan kemudaratan lainnya.

Namun sebagaimana disebutkan sebelumnya yaitu bahwa dalam mazhab Imam Syafi'i, kemakruhan tersebut ada pengecualian yaitu seperti karena kebutuhan dan kemaslahatan, maka bisa saja saat pandemi seperti ini jika dipandang maslahat dan aman dari kemudaratan lainnya, maka penyembelihan dapat pula dilakukan di malam hari dengan tetap berpegang dan bersandar pada langkah-langkah yang maslahat seperti tempat dan petugas khusus, aman dan ahli guna mencapai hal yang maslahat pula.

Sumber: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah juz 5, h. 93; al-Majmu' Juz 8 h. 358-361; Hasyiah al-Bujairimi Juz 4, h. 400.

 


Syariah Terbaru