• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Syariah

Hukum dan Urgensi Menembok atau Membuat Bangunan di Atas Kuburan

Hukum dan Urgensi Menembok atau Membuat Bangunan di Atas Kuburan
Kuburan muslim (Foto: AI)
Kuburan muslim (Foto: AI)

Pemakaman atau kuburan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi dan budaya masyarakat Indonesia, terutama kuburan muslim. Di negeri ini, kuburan seringkali ditembok atau dihiasi dengan bangunan, baik yang megah maupun yang sederhana.


Fenomena ini tidak hanya terbatas pada kalangan ulama, melainkan juga diadopsi oleh warga biasa. Perlu dicatat bahwa kebiasaan ini berbeda dengan praktik pemakaman di Timur Tengah atau Arab Saudi, di mana kuburan cukup ditandai dengan batu nisan atau benda lain sebagai penanda lokasi pemakaman.


Pertanyaannya, bagaimanakah hukum yang mengatur tradisi ini? Apakah diperbolehkan menembok atau membangun struktur di atas kuburan atau makam? 


Dalam konteks hukum Islam, tradisi menembok atau membangun bangunan di atas kuburan tidak memiliki dasar yang jelas dalam ajaran agama. Sebagian ulama menyatakan bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai bid'ah (inovasi dalam agama) jika tidak memiliki dasar syar'i yang kuat. 


Rasulullah Saw dalam hadis riwayat muslim menyatakan bahwa menembok dan membangunkan suatu bangunan di atas kuburan merupakan perbuatan yang dilarang


نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ


“Rasulullah Saw melarang menembok kuburan, duduk di atasnya dan dibangunkan suatu bangunan di atasnya.” (H.R Muslim)


Larangan sebagaimana hadis tersebut, menurut beberapa pandangan hukum Islam, praktik ini tidak dijatuhi hukum haram tapi hanya makruh selama tidak melanggar prinsip-prinsip agama. Beberapa ulama lainnya menganggapnya sebagai bagian dari tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam asalkan tidak melibatkan praktik-praktik yang dilarang atau merusak kebersihan lingkungan.
 

Urgensi Menembok Kuburan atau Makam
Sebagaimana penjelasan hukum di atas, bahwa menembok atau membuatkan bangunan di atas kuburan merupakan hal yang dilarang namun tidak dijatuhi haram, hanya makruh saja.


Hukum menembok atau membuatkan bangunan di atas kuburan bisa sangat diperbolehkan jika merujuk kepada fungsi dan urgensi sebagaimana penjelasan dari buku ‘Meniti Kebahagiaan Abadi’ karya Cep Herry Syarifudin Pengasuh Pesantren Sabilurrahim Mekarsari Cileungsi, Bogor.
 

  • Dihukumi makruh jika tidak ada hajat (kepentingan untuk kemaslahatan kubur mayit). Adapun jika ada hajat seperti khawatir dibongkar, dirusak hewan atau diterjang banjir, maka hukum membangun kuburan menjadi boleh. 

    Dibolehkannya tersebut dengan ketentuan tidak boleh menembok bagian atas kubur sehingga tidak bisa ditanami pohon yang nantinya bisa bertasbih untuk meringankan siksa ahli kubur. Adapun menembok sisi kubur agar tidak mudah longsor, maka tidak masalah.
     
  • Membangun (menembok) kuburan tersebut harus di tanah milik sendiri. Jika di tanah wakaf atau pemakaman umum maka tidak boleh berlebih-lebihan (seperti dibuatkan kubah) yang menyebabkan mempersempit ruang kuburan lain atau mempersulit para peziarah kubur. 

    Jika berlebih-lebihan, maka haram hukumnya dan wajib dibongkar karena bisa memonopoli tanah pemakaman umum.
     
  • Tidak boleh dengan tujuan menghias atau membuat megah kuburan. Jika tujuannya untuk kemegahan, maka hukumnya berubah menjadi haram.


Dikecualikan dari hal ini adalah makam-makam para wali dan orang-orang saleh yang suka dijadikan tempat ngalap berkah (tabarruk), maka boleh dibangun dengan sewajarnya untuk menjaga kelestarian kuburan mereka.
 


Syariah Terbaru