• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Opini

Urgensi Tata Kelola Masjid Menuju Masjid Paripurna

Urgensi Tata Kelola Masjid Menuju Masjid Paripurna
Masjid (foto: Freepik.com)
Masjid (foto: Freepik.com)

Masjid merupakan tempat beribadah umat Islam. Masjid digunakan umat Islam sebagai sarana untuk mendekatkan diri dari seorang hamba kepada penciptanya, seperti dengan melaksanakan shalat lima waktu di dalamnya. Selain sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, masjid juga digunakan sebagai sarana untuk bersilaturahmi, berkumpulnya antara satu muslim dengan muslim lain dalam hidup bermasyarakat. 

Tidak sedikit juga yang menjadikan masjid sebagai tempat pembinaan dan pendidikan umat Islam, terutama bagi pemuda-pemudinya. Tujuannya tiada lain agar semua umat Islam terutama pemuda/pemudi dapat menjadi orang yang senantiasa memakmurkan masjid sehingga nantinya, masjid dapat menjadi tempat yang selalu dirindukan oleh seluruh umat Islam. 


Untuk menciptakan lingkungan masjid yang baik, pihak-pihak terkait (takmir masjid) berkewajiban untuk memakmurkan masjid sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Takmir masjid tidak saja menjadi orang yang diberi mandat dalam mengelola keberadaan masjid. Namun dari pada itu, takmir masjid juga berkewajiban untuk menjadi garda paling terdepan dalam membina  mental dan akhlak masyarakat sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Oleh karenanya, keberadaan dan kesigapan takmir masjid dalam mengelola masjid menjadi tolok ukur keberlangsungan kemakmuran sebuah masjid itu sendiri. 


Selain digunakan untuk tempat beribadah, masjid juga biasa digunakan sebagai sarana kegiatan yang sifatnya sosial. Misalnya, masjid digunakan sebagai tempat pembinaan pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan/penitipan zakat, serta berbagai macam kegiatan sosial lainnya.


Jika merujuk pada hasil lokal karya masjid di Jakarta pada tahun 1974 yang merumuskan bahwa ”Masjid adalah tempat beribadah dan sebagai pusat kebudayaan Islam”, maka keberadaan masjid menjadi sangat penting. Dan yang paling penting juga, bagaimana seyogianya dapat membentuk masjid sebagai pusat peradaban. Terlebih ketika keberadaan masjid berada di pusat jantung kota baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun nasional.


Jika kita amati, misalnya masjid di tingkat kecamatan, kabupaten, atau provinsi biasanya letaknya berada di antara lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta, seperti kantor kecamatan/kabupaten/provinsi, alun-alun, kantor urusan agama, kantor kepolisian/militer, institusi kesehatan, dinas/lembaga pendidikan,  pasar, dan lain sebagainya. Hal ini seolah mempertegas bahwa sebuah masjid yang berada di pusat-pusat kota besar senyatanya memang telah  menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sebuah peradaban, yaitu peradaban penataan lokasi kota tua di Indonesia. 


Oleh karena itu, kiranya tepat jika keberadaan masjid di manapun berada perlu dilakukan penataan dan pengelolaan, baik dari segi sarana-prasarana maupun dari segi kegiatan-kegiatannya. Terlebih di era globalisasi teknologi dan informasi yang semakin pesat, kiranya tepat jika sebuah lingkungan di sekitar masjid  tidak saja dapat dijadikan sebagai pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pariwisata. 


Kita ambil contoh, keberadaan masjid-masjid seperti Masjid Istiqlal, Masjid Demak, Masjid Raya Bandung, Masjid Raya Baiturrahman Aceh, dan masjid-masjid skala besar lainnya telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat muslim. Tidak hanya itu saja, keberadaan masjid-masjid besar itu juga dapat menjadi ladang pendapatan (devisa) bagi tiap-tiap daerahnya.


Jika masjid dikelola dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan setiap masjid  nantinya akan tergolong pada kategori Masjid Paripurna, yaitu masjid yang selain dipergunakan untuk keperluan ibadah magdhah (khusus) maupun ghairu magdhah (umum), mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai, juga di dalamnya terdapat berbagai kegiatan baik dalam bidang idarah, imarah, maupun riayahnya.  


Oleh karena itu jika, pengelolaan manajemen masjid dapat terlaksana dengan baik, maka masjid bukan saja akan menjadi pusat kegiatan dakwah saja. Akan tetapi akan menjadi barometer dalam kegiatan agama dan sosial bagi masjid-masjid yang lainnya sehingga usaha untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam menuju umat mutamaddin dapat terlaksana dengan baik dan terarah. Dengan demikian pengelolaan sistem manajemen masjid menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan.


Rudi Sirojudin Abas, seorang peneliti kelahiran Garut yang tercatat sebagai takmir di Masjid Besar Kecamatan Leles-Garut.


Opini Terbaru