• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Opini

Rumah dalam Pandangan Sunda Muslim

Rumah dalam Pandangan Sunda Muslim
Rumah dalam Pandangan Sunda Muslim. (Foto: Rudi Sirojudin Abas).
Rumah dalam Pandangan Sunda Muslim. (Foto: Rudi Sirojudin Abas).

Rumah bagi orang sunda bukan hanya sebagai tempat tinggal. Lebih dari pada itu, rumah merupakan gambaran kosmologi atau tata ruang tentang keberadaan alam semesta ini. Oleh karenanya, ketika orang Sunda akan membangun rumah, biasanya mereka memperhatikan aturan-aturan tertentu baik dari segi struktur, ragam, maupun fungsi dari rumah itu sendiri.


Bagi orang Sunda, rumah juga merupakan sebagai cerminan religiusitas pemiliknya. Tak heran jika dalam proses membangun rumah, kerap kali diadakan berbagai jenis ritual (syukuran) sebelum maupun sesudahnya. Hal ini menandakan bahwa rumah tidak hanya menjadi tempat yang profan, melainkan juga menjadi tempat yang sakral bagi pemiliknya.


Hal demikian lah yang terjadi pada masyarakat Sunda masa lampau. Struktur, pola, ataupun fungsi dari sebuah bangunan rumah selalu dihubungkan dengan pemahaman cara berpikir dan cara berkomunikasi mereka dengan dunia di sekitarnya.


Struktur & Filosofi Rumah Adat Sunda


Sebelum masa sekarang, masyarakat Sunda mengenal yang namanya rumah panggung. Sejenis rumah yang bahan bakunya diambil langsung dari alam tanpa ada campur tangan pekerjaan industri, pembangunannya pun sederhana, namun tetap memperhatikan nilai-nilai estetis dan religiusitasnya.


Biasanya, rumah panggung Sunda itu terbuat dari rangka kayu, berdinding anyaman bambu, beratapkan genteng tanah atau injuk, dan beralaskan bambu (palupuh) yang ditopang dengan batu-batu persegi sehingga bangunan rumah itu tidak langsung menyentuh tanah. Ruang antara bangunan rumah dan tanah biasanya disebut kolong rumah, tempat menyimpan kayu bakar, peralatan tani atau ladang, dan tempat tinggal binatang ternak sejenis unggas.


Sementara, ruangan rumah adat Sunda (rumah panggung) terbagi menjadi tiga ruang. Pertama, ruang depan (tepas atau serambi) yaitu ruang tempat untuk menerima tamu; Kedua, ruang tengah sebagai ruang untuk berkumpulnya semua anggota keluarga, dan juga ruang tempat untuk acara syukuran, hajatan, atau “selamatan”; 


Dan ketiga, ruang belakang yaitu ruang tempat untuk memasak, tempat yang didominasi oleh perempuan. Di ruang belakang juga biasanya terdapat goah, sejenis ruangan gelap tempat penyimpanan beras yang hanya boleh dimasuki oleh perempuan (ibu rumah tangga) saja. Di bagian belakang juga biasanya terdapat sumur, tempat untuk mandi dan mencuci, kebun tanaman untuk keperluan memasak, dan terkadang suka dilengkapi dengan kandang ternak dan kolam ikan. 


Lalu apa makna rumah adat Sunda dipola sedemikian rupa? Jakob Sumardjo (2013) dalam Mitos-Mitos Simbol Pantun Sunda mengungkapkan bahwa rumah sunda selalu membagi dua kategori, yaitu “daerah laki-laki” dan “daerah perempuan”, “wilayah luar” dan “wilayah dalam”, “wilayah kering” dan “wilayah basah”, serta “wilayah depan” dan “wilayah belakang”. 


Itu semua merupakan manifestasi dari materi alam semesta yang memang harus terdiri dari dua subtansi yang saling berlawanan. Namun keduanya harus dipersatukan (diharmoniskan) demi keberlangsungan hidup ini.


Rumah bagian depan adalah laki-laki, tempat melakukan pekerjaannya, juga tempat untuk menerima tamu, tempat keluar masuk rumah, dan tempat untuk menyimpan padi yang sudah kering. Sementara, rumah bagian belakang adalah perempuan, tempat memasak, tempat untuk menyimpan padi yang belum mengering (basah), dan tempat terdapatnya ruangan goah sebagai ruangan paling sakral tempat tersimpannya Dewi Sri (beras) yang kadangkala tempat penyimpanan berasnya (gentong) itu dibungkus dengan kain putih sebagai perlambang Dunia Atas. Sementara ruangan goah yang gelap merupakan perlambang (simbol) dari Dunia Bawah (manusia).


Sementara, rumah bagian tengah merupakan ruang keluarga yang menyatukan wilayah perempuan dan laki-laki, menyatukan pula wilayah depan dan wilayah belakang sebagai tempat dilaksanakannya hajatan, syukuran, atau selamatan. 


Dengan demikian, ruangan tengah adalah sejenis axis mundi rumah, sarana penghubung dunia manusia dengan dunia atas. Ruang keluarga (ruang tengah) adalah pemersatu dua jenis keterpisahan dualistik, laki-perempuan, anak-orangtua, depan-belakang, dunia manusia-dunia atas. 


Kesakralan (keberkahan) ruangan tengah, dicirikan pula dengan para pelaku hajatan, syukuran, dan selamatan yang posisinya mengitari berbagai makanan berkat yang telah dibacakan dengan berbagai mantra (doa). Makanan yang didoakan adalah berkat yang juga dibagikan dan dimakan oleh peserta yang meskipun tidak hadir dalam acara hajatan, syukuran, atau selamatan.


Kesakralan Rumah dalam Islam


Sama halnya dengan budaya Sunda, agama Islam juga memandang rumah sebagai tempat yang sakral. Hal ini dapat diketahui dari tatacara atau norma ketika sedang berada di rumah, hendak keluar rumah, atau ketika akan masuk ke sebuah rumah. Seperti misalnya dalam QS an-Nur bahwa orang-orang beriman dilarang memasuki rumah yang bukan rumah miliknya sebelum terlebih dahulu meminta izin untuk masuk dan memberi salam kepada penghuninya (QS an-Nur [24]: 27).


Adalagi sebuah hadis Nabi SAW:


“Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari tunggang-langgang dari rumah yang dibacakan surat al-Baqarah.” (HR. Muslim & Tirmidzi). 


Itu artinya, rumah menjadi sebuah tempat sebagai wahana untuk mengaktualisasikan diri maupun anggota keluarga dalam menunjukkan kesalehannya. Semakin rumah atau lingkungan keluarga beradab dan penuh dengan nilai-nilai Islami, maka semakin pula anggota keluarganya dapat memberikan keteduhan, kedamaian, serta kebermanfaatan bagi orang-orang di sekitarnya.


Terakhir, jika dalam pandangan masyarakat Sunda yang menjadi ruang sakral dalam sebuah rumah adalah ruangan belakang (goah), sementara dalam Islam ruangan yang paling sakral dari sebuah rumah adalah ruangan kedua orang tua seperti disebutkan dalam QS an-Nur: 


“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan), yaitu sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar) mu di tengah hari, dan setelah shalat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain  dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain… Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah  mereka (juga) meminta izin seperti orang-orang dewasa meminta izin….” (QS an-Nur [24]: 58-59).
Wallahu’alam


Rudi Sirojudin Abas, salah seorang peneliti kelahiran Garut.


Opini Terbaru