• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Opini

Pembangunan Tol Getaci Bongkar Makam Keramat, Beradabkah?

Pembangunan Tol Getaci Bongkar Makam Keramat, Beradabkah?
Pembangunan Tol Getaci Bongkar Makam Keramat, Beradabkah? (Foto: Rudi Sirojudin Abas).
Pembangunan Tol Getaci Bongkar Makam Keramat, Beradabkah? (Foto: Rudi Sirojudin Abas).

Sepertinya, rencana pemerintah untuk mewujudkan pembangunan jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) yang disinyalir sebagai ruas jalan tol terpanjang di Indonesia akan segera terealisasi. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian PUPR, PT Jasa Marga, bersama masyarakat telah membuat kesepakatan terkait rencana pembangunan tol tersebut. Bahkan sebagian masyarakat ada yang tinggal menunggu kepastian proses appraisal harga atas tanah, lahan, tanaman, atau bangunan yang terdampak pembangunan jalan tol.


Pembangunan tol Getaci merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional bersamaan dengan ratusan proyek strategis lainnya sebagai usaha pemerintah dalam melaksanakan percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi nasional. Pembangunan jalan tol Getaci juga diyakini sebagai solusi atas kemacetan lalu-lintas dan sekaligus sebagai usaha untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat.


Meskipun demikian, ada satu keprihatinan terkait dengan program pemerintah tersebut. Yakni terdampaknya kawasan-kawasan konservasi atau benda budaya semisal hutan lindung, situs, cagar budaya, dlsb yang mungkin akan hilang atau berubah fungsi. Oleh karena itu diperlukan peran serta dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari para relawan, komunitas sosial, pegiat kebudayaan, dan yang lainnya untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam menyikapi hal tersebut. 


Keterlambatan


Salah satu kawasan konservasi yang terdampak pembangunan jalan tol Getaci adalah makam keramat Eyang Jibja Manggala yang berlokasi di Desa Sukarame Kecamatan Leles Kabupaten Garut. 


Kepastian makam Eyang Jibja Manggala sebagai kawasan yang terdampak oleh pembangunan jalan tol Getaci adalah setelah adanya keputusan dari pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) bahwa makam tersebut tidak memenuhi syarat sebagai bagian dari situs atau cagar budaya yang dilindungi meskipun sudah terdaftar dalam pengajuan sebagai situs sejak tahun 2008. Salah satu indikator penyebabnya adalah soal sejarah makam Eyang Jibja Manggala yang belum jelas dan belum ditemukannya data valid terkait dengan nilai-nilai budayanya.


Keterlambatan pihak BPCB dalam memverifikasi data di lapangan sejak tahun 2008 hingga saat ini penulis yakini sebagai salah satu sebab belum terdaftarnya makam Eyang Jibja Manggala sebagai situs dan cagar budaya. Tidak adanya tim pengajuan dari pengelola makam pun juga menjadi sebab makam tersebut belum tercatat sebagai situs atau benda cagar budaya di BPCB. 


Hal di atas sebagaimana diungkap Akoh, penjaga (kuncen) makam Eyang Jibja Manggala, bahwa pengajuan makam yang telah diajukannya sejak tahun 2008 tidak melalui tim (dilakukan secara mandiri) dan baru saat ini pula pihak BPCB meninjau ke lapangan. “Itu pun setelah ada informasi rencana pembangunan jalan tol Getaci, sementara sebelumnya mereka tidak pernah meninjau lokasi makam”.


Tidak adanya keseriusan pihak BPCB dalam memverifikasi ajuan sangat disayangkan, padahal rentang waktu selama 14 tahun (2008-sekarang) sebetulnya lebih dari cukup untuk melakukan kajian data apakah makam Eyang Jibja Manggala sebagai bagian dari situs cagar budaya atau bukan? Selama itu pula memungkinkan bagi pengelola makam dapat melengkapi kekurangan persyaratan sehingga makam Eyang Jibja Mangga masuk ke dalam kategori situs dan cagar budaya yang dilindungi.


Kabuyutan


Jika kita lihat di lapangan, syarat situs dan cagar budaya pada makam Eyang Jibja Manggala sudah terpenuhi. Areal makam berada di ketinggian bukit (girang) yang dikitari pohon-pohon tua menyerupai hutan. Di depan makam terdapat genangan air (dinamakan situ Sukarame). Untuk mencapai makam, harus menaiki tangga bebatuan mirip punden berundak. Dan Eyang Jibja Manggala dipercaya oleh masyarakat sebagai penyebar agama Islam pertama di wilayah itu.


Dalam pandangan masyarakat Sunda lampau (primordial), situs atau cagar budaya sama halnya dengan kabuyutan, tapak mandala (masa Hindu-Budha-Sunda) atau makam keramat (setelah masa Islam). Yakni semacam tempat sakral (suci) sejenis hutan larangan yang tidak sembarang orang dapat memasukinya kecuali ada izin dari penjaganya (kuncen) sehingga tabu untuk melakukan hal-hal di luar etika norma dan agama. 


Konsep hutan larangan kalau masa sekarang mirip dengan peraturan yang terdapat pada UU No. 5 Tahun 1992 dan UU No.11 Tahun 2010 tentang Benda dan Cagar Budaya yang memberlakukan tindak pidana atau denda bagi siapa saja yang sengaja merusak, mencuri, atau menghilangkan benda dari situs atau cagar budaya tersebut.


Jakob Sumardjo (2019) mengungkapkan syarat kabuyutan itu (1) harus selalu dibangun di tempat terpencil yang jauh dari perkampungan. Biasanya tetap terjaga sebagai tempat berhutan; (2) harus diapit oleh dua sungai yang saling bertemu (patimuan/leuwi) atau berada di antara tengah-tengah aliran sungai/dermaga (pulo); (3) harus merupakan daerah berhutan yang subur; dan (4) harus hadir simbol Sanghyang Hurip (Tuhan) yang terdiri tiga sifat Sanghyang Hurip yaitu Nu Ngersakeun (Tekad, Kehendak); Nu Kawasa (Lampah); dan Nu Ngabuktikeun (Ucap, Pikiran) melalui simbol alam semesta. Yakni simbol langit, bumi, dan manusia. 


Agar Sanghyang Hurip hadir di suatu tempat Kabuyutan, maka harus dicari tempat yang memiliki simbol Ucap-Tekad-Lampah (Atas-Tengah-Bawah/Langit-Manusia-Bumi). Tempat itu biasanya berupa tempat yang ada mata air, sungai, dermaga, atau yang sejenisnya sebagai simbol Langit-Atas. Juga harus ada hutan atau pohon-pohon besar yang merupakan simbol Bumi-Bawah (menumbuhkan segala tanaman), dan harus ada susunan batu-batu besar (megalitikum), punden berundak, atau makam sebagai simbol Manusia-Dunia Tengah. Kesemuanya yang berhubungan dengan kabuyutan ini ditemukan dalam makam Eyang Jibja Manggala. 


Rekonstruksi & Relokasi


Jika memang harus dibongkar dengan alasan belum tercatat sebagai situs menurut BPCB, masyarakat harus tetap merekonstruksi dan merelokasi makam Eyang Jibja Manggala sesuai dengan syarat kabuyutan di atas. 


Masyarakat bisa mengambil contoh pada kasus yang pernah terjadi di Mesir pada tahun 1971 atas pembangunan bendungan tinggi Aswan. Pada saat itu, atas bantuan UNESCO benda-benda purbakala Mesir kuno peninggalan abad ke-13 SM seperti sphinx, fharaoh, dlsb berhasil direlokasi sehingga nilai-nilai sejarah dan budayanya tidak hilang. 


Masyarakat juga harus mencontoh pada kasus pembanguan waduk Jatigede Cipaku Sumedang yang menenggelamkan kabuyutan Cipaku Darmaraja. Dengan alasan agar pasokan kebutuhan air terpenuhi, kabuyutan yang memuat tiga situs megalitikum (Situs Dewi Nawangmulan, Situs Prabu Haji Putih, dan Situs Resi Agung) terdampak dan terendam bendungan air waduk Jatigede. 


Alhasil, jika relokasi dan rekonstruksi terhadap makam Eyang Jibja Manggala dilakukan, maka setidaknya masyarakat akan tetap bisa mengenang jasa-jasanya. Yang jauh lebih penting lagi dapat mengenang dan mempertahankan bangunan nilai-nilai budaya leluhurnya sehingga identitas masyarakat sebagai masyarakat yang amat menghormati nenek moyangnya pun masih tetap dimiliki. Tidak seperti mereka yang tak beradab yang hanya cukup beralasan karena tidak masuk kategori cagar budaya menurut versi mereka dengan tanpa sadar telah melanggar etika dan norma kebudayaan.


Rudi Sirojudin Abas, seorang peneliti makam keramat kelahiran Garut.


Opini Terbaru