• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Opini

Keadilan Seperti Apa yang Disuarakan Perempuan?

Keadilan Seperti Apa yang Disuarakan Perempuan?
kesetaraan laki-laki dan perempuan (NU Online Jabar/Ilustrasi: NU Online)
kesetaraan laki-laki dan perempuan (NU Online Jabar/Ilustrasi: NU Online)

Oleh Reesti Mauliddiana Purnama Permata Sari

Belakangan ini marak disuarakan kesetaraan gender, dan hak-hak perempuan. Tak sedikit merasa heran dan bertanya-tanya, sebenarnya keadilan seperti apa yang diminta oleh Perempuan? Bukankah mereka sudah mendapatkan hak dan suara penuh atas diri mereka? Lalu, Kesetaraan seperti apa yang ia minta, bukankah Perempuan juga sudah mendapatkan hak yang setara di wilayah publik?

Sekilas, suara ini memang kerap dianggap angin lalu karena memang keadilan yang diupayakan oleh kebijakan negara hanya fokus pada persamaan laki-laki dan perempuan, tanpa memberikan perhatian khusus pada pengalaman biologis dan sosial Perempuan.

Karena sistem reproduksi yang berbeda dengan laki-laki, secara biologis perempuan bisa mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Inilah yang disebut pengalaman biologis perempuan.

sedangkan pengalaman sosial perempuan, macamnya ada lima, yaitu stigmatisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Karena sistem patriarki, Perempuan bisa mengalami ketidakadilan semata-mata karena ia perempuan.

Cara kita menyikapi pengalaman perempuan baik secara biologis maupun sosial, akan menentukan keadilan jenis apa yang kita berikan pada Perempuan. Jika keadilan hanya fokus pada persamaan laki-laki dan perempuan tanpa memperhatikan pengalaman perempuan, maka akan dipastikan keadilan yang muncul adalah keadilan formal, legal, dan tekstual.

Dalam ilmu Bahasa, kita akan mengenal adanya makna haqiqi dan majazi. Semisal kata “tangan” dari kata tersebut kita dapat pahami dua makna. Secara haqiqi tangan berarti tangan anggota tubuh, sebagaimana yang sudah kita pahami. Namun secara majazi, kata “tangan” berarti kekuasaan.

Begitu halnya kata keadilan, secara haqiqi kata keadilan berarti sifat: perbuatan, perlakuan, dan sebagainya yang adil. sebagaimana kita pahami perlakuan adil secara haqiqi adalah 1:1, Namun nyatanya keadilan haqiqi tidak demikian. Secara majaz kata “Keadilan” berarti sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil dengan mempertimbangkan kebutuhan berbagai pihak. 

Begitu halnya fasilitas umum salah satunya seperti toilet. coba perhatikan toilet umum perempuan lebih cenderung terkesan kotor, becek, dan bau dibanding laki-laki. Pernahkah terpikirkan kenapa?

Ya, ini perihal kebutuhan yang berbeda. Realitanya Perempuan membutuhkan waktu 10-20 menit untuk buang air kecil, karena perlu waktu untuk membuka resleting, lejing, buang air kecil, butuh tisu, dan lainnya. Sedangkan Laki-laki hanya membutuhkan waktu 5-10 menit saat buang air kecil. Akan lebih rumit lagi jika si perempuan membawa anak kecil dan harus mengganti pempers pula?

Fenomena ini adalah jawaban mengapa antrian di toilet perempuan lebih panjang dan becek dibanding laki-laki. Memang, secara formal terlihat adil 4 fasilitas toilet untuk perempuan dan 4 fasilitas toilet untuk laki-laki. Namun, bagi perempuan keadilan seperti ini bukan seperti keadilan hakiki.
 
Kebijakan Negara kita masih menganut kebijakan formal 1:1, sehingga poin pentingnya adalah masyarakat umum sering dipahami sebatas kebanyakan orang, dan umumnya yang dijadikan standar sering kali adalah orang dewasa, khususnya laki-laki. Sehingga mengabaikan kebutuhan khusus perempuan.

jika keadilan diupayakan dengan cara fokus pada persamaan laki-laki dan perempuan dengan memberikan perhatian khusus pada pengalaman biologis untuk difasilitasi dan pengalaman sosial dihapuskan, maka ini adalah nilai keadilan yang hakiki bagi perempuan.

Islam tidak memandang pengalaman perempuan sebagai urusan perempuan saja, laki-laki pun perlu peduli. Pengalaman perempuan tidak hanya dibahas sebagai topik namun juga perspektif. Karenanya, Islam memberi aturan khusus bagi perempuan yang menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, ataupun menyusui dalam menjalankan ibadah.

Nur Rofiah juga mengatakan tanpa perhatian khusus pada pengalaman perempuan, kearifan sosial, kebijakan negara, bahkan kemaslahatan agama bisa hanya mencapai kearifan, kebijakan, dan kemaslahatan legal formal. Belum subtansial bagi perempuan.

Dipastikan sesuatu diyakini arif, bijak, dan maslahat juga arif, bijak, maslahat untuk perempuan yang mengalami menstruasi, hamil, melahirkan nifas, dan menyusui? dan telah membebaskan perempuan dari stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda?

Penulis adalah aktivis PMII Kabupaten Bekasi 


 


Editor:

Opini Terbaru