• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

Viral Kuda Nil Dilempar Botol Plastik, LPBINU Jawa Barat: Haram Hukumnya Buang Sampah Sembarangan

Viral Kuda Nil Dilempar Botol Plastik, LPBINU Jawa Barat: Haram Hukumnya Buang Sampah Sembarangan
Mulut kuda nil yang dilempari sampah botol plastik (Foto: regional.kompas.com)
Mulut kuda nil yang dilempari sampah botol plastik (Foto: regional.kompas.com)

Bandung, NU Online Jabar 
Seorang ibu berinisial K melempar sampah botol plastik ke mulut kuda nil dari dalam kendaraan pribadinya di Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/3). Tak hanya itu, ia juga melemparkan tisu.

Akibat perilakunya itu, ia menjadi pembicaraan di media sosial serta pihak TSI membawanya ke kantor polisi Kabupaten Bogor. 

Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU) Jawa barat Abdul Hadi mengatakan, sampah botol plastik itu sangat membahayakan kehidupan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak. 

“Membuang sampah plastik itu termasuk kategori haram,” katanya. 

Nahdlatul Ulama, kata dia, memiliki perhatian khusus terkait sampah, yaitu pada Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang berlangsung Maret 2019.

Pada Munas itu, para alim ulama menghasilkan dua hal berkaitan bahaya sampah plastik. Pertama, membuang sampah sembarangan hukumnya haram apabila nyata-nyata membahayakan. Kedua, makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan.

“Dilatarbelakangi dua keputusan NU di Banjar pada Maret 2019 itu, maka kami mendukung penuh upaya kepolisian untuk memproses pelempar botol plastik ke mulut kuda nil agar memberikan efek jera kepada yang lain,” katanya. 

Namun, dia juga atas nama LPBINU mengapresiasi sikap pelaku yang segera minta maaf dan mengakui kekhilafanya.

LPBINU Jawa Barat, lanjutnya, masih terus berupaya mendorong adanya home industry untuk pengelolaan sampah. Sampai saat ini baru dilakukan LPBINU di Cirebon, Karawang, Garut, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Mereka memproduksi taplak meja dari plastik, bungkus kopi, pot tanaman dari ban mobil bekas, wadah lampu dari botol plastik minuman, pembalut ramah lingkungan dari kain tak terpakai," katanya. 

Menurut dia, jika Nahdliyin di Jawa Barat menemukan perorangan atau industri yang yang limbahnya mengganggu kesehatan, baik manusia, maupun alam, maka masyarakat boleh mengajukan keberatan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pewarta: Abdullah Alawi 
 


Nasional Terbaru