• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Nasional

Ternyata Tidak Ada Kata Khilafah dalam Al-Qur’an

Ternyata Tidak Ada Kata Khilafah dalam Al-Qur’an
(Ilustrasi: https://baliexpress.jawapos.com/)
(Ilustrasi: https://baliexpress.jawapos.com/)

Dalam kegiatan Pra Munas dan Konbes 2020, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin menegaskan bahwa tidak ada kata khilafah dalam Al-Qur’an.

“Mereka yang hafal Al-Qur’an dari kiai-kiai NU tidak pernah satu orang pun akan mendapati kata khilafah sebagai suatu sistem pemerintahan terdapat dan tertera di dalam Al-Qur’an,” tegas kiai yang akrab disapa Gus Ishom dalam kanal YouTube Madrasah Aswaja, Kamis (13/8).

Menurutnya tidak ada kata khilafah di dalam Al-Qur’an, namun, kata khilafah hanya terdapat dalam hadits nabi, terdapat dalam kitab-kitab kuning alkutub ash-shafrah al-qadimah. 

Kiai-kiai NU, para pengasuh pesantren paham meskipun menemukan kata khalifah di dalam Al-Qur’an, tidak pernah ingin mengganti NKRI ke dalam bentuk yang lainnya, apalagi al-khilafah al-islamiyah al-alamiyah.

“Karena membentuk itu mustahil, aklan wa syar’an menurut akal maupun menurut syarat. Umat islam tidak akan pernah siap sepakat, siapa khalifahnya. Yang kedua, sampai hari ini belum pernah ada satu negara pun, setelah dunia menjadi nation state (negara bangsa). Satu pun tidak ada di dunia ini negara yang berbentuk khilafah. Apalagi khilafah islamiyah al-alamiyah yang dipimpin oleh seorang khalifah,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, tidak mungkin membentuk sistem khilafah, karena tidak akan ada kedaulatan satu negara pun dari nation state yang ada di dunia ini mau menyerahkan sejengkal tanah airnya kepada pejuang-pejuang khilafah ini. 

“Pejuang-pejuang khilafah adalah meraka orang-orang yang sedang khilaf, oleh karena itu, tugas kita antara lain membangun NKRI ini dengan membahasakan fiqih dalam bahasa undang-undang. Tentu untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” pungkasnya.

Pewarta: Riki Baehaki/Agung Gumelar
Editor: Abdullah Alawi 


Nasional Terbaru