• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Nasional

Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021

Spesifikasikan RUU Pelarangan Alkohol, Munas NU Usulkan Makanan Berpotensi Memabukkan

Spesifikasikan RUU Pelarangan Alkohol, Munas NU Usulkan Makanan Berpotensi Memabukkan
Pembacaan Hasil Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Ahad (26/9).
Pembacaan Hasil Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Ahad (26/9).

Jakarta, NU Online Jabar
Beberapa rekomendasi yang di usulkan dalam forum Bahtsul Masail Qanuniyyah di Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2021 yang bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, tentang Rencana Undang-Undang (RUU) Pelarangan Minuman Berakohol, Sabtu (25/9/2021) salah satunya yaitu agar undang-undang pelarangan minuman alkohol tidak hanya diberlakukan pada jenis minuman saja, tetapi juga pada makanan. Karena pada dasarnya tidak hanya minuman yang bisa memabukkan, makanan juga.

"Seharusnya larangan ini tidak spesifik pada minuman saja, tetapi makanan juga. Ini kan illatnya iskâr (memabukkan). Sementara tidak hanya minuman yang berpotensi iskâr, makanan juga," usul KH Marzuqi Wahid sebagai salah satu peserta Bahtsul Masail Qanuniyyah seperti dilansir dari nu.or.id.

Ia menambahkan, selain hal tersebut redaksi ‘Pelarangan’ dalam RUU juga kurang tepat. Menurutnya, lebih cocok jika menggunakan redaksi ‘Pengaturan’.  

“Ini bukan fiqih, tapi qanun (undang-undang),” imbuhnya.  

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang anggota Bahtsul Masail Qanuniyah KH Shalahuddin Al-Ayyubi mengusulkan agar istilah ‘alkohol’ tidak dipukul rata sebagai minuman yang diharamkan, karena tidak meski minuman yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai khamr. Ia menilai, Rasulullah SAW sendiri pernah minum air perasan anggur (‘ashîr), dan pada hari berikutnya beliau masih meminumnya. Sementara pada hari ketiga Rasulullah tidak meminumnya dengan alasan sudah berubah menjadi khamr.

"Seandainya semua minuman beralkohol itu haram, mestinya Rasulullah tidak minum ‘ashîr sejak hari pertama karena ‘ashîr itu mengandung pada dasarnya mengandung alkohol," usulnya.

Usulan berikutnya disampaikan oleh Rais Syuriah NU NTT, KH Ali Rosydi Hasbullah, agar Undang-Undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol tidak digeneralkan pada semua alkohol, tetapi juga harus diatur berapa kadar yang bisa menyebabkan minuman beralkohol haram untuk dikonsumsi. Oleh sebab itu, dalam rumusan Bahtusl Masail Qanuniyah itu diputuskan, NU memandang perlu pengaturan minuman beralkohol yang meliputi pelarangan, pengendalian, dan pengawasan terhadap produksi, peredaran, dan konsumsi.

"Pengaturan tidak perlu menggunakan istilah-istilah agama tertentu, tetapi pengaturan berbasis kesehatan dan meresahkan masyarakat. Misalnya, menjaga akal itu bukan ajaran Islam saja, tapi juga ajaran agama-agama lain," ungkap KH Marzuki Wahid saat membacakan hasil rumusan.  

Lalu, kiai yang juga selaku Sekretaris Lakpesdam PBNU itu pun juga merinci usulan ruang lingkup pengaturan terkait minuman beralkohol ini yang meliputi Ketentuan Umum yang mencakup definisi, asas, dan tujuan; klasifikasi mencakup penggolongan Minuman Beralkohol dalam kategori berdasarkan kadar alkohol dan kandungannya dan juga dicakup tentang jenis Minuman Beralkohol Tradisional dan Minuman Beralkohol Racikan/Campuran.  

Untuk larangan, lanjut Kiai Marzuki, mencakup larangan mulai dari aspek produksi, distribusi dan konsumsi. Sementara pengendalian berisi skema pemerintah untuk mengatur pengendalian dari aspek produksi, distribusi dan konsumsi.

"Pengawasan, mecakup pengawasan Minuman Beralkohol dan pembentukan Tim Terpadu di tingkat Pusat dan Daerah," imbuhnya. "Berikutnya, partisipasi masyarakat merupakan ruang partisipasi masyarakat terkait minuman beralkohol. Ketentuan Pidana berisi ancaman pidana dan denda yang dijatuhkan apabila melanggar larangan," pungkas Kiai Marzuki.  

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru