• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Nasional

Munas dan Konbes NU 2021

KH Ahmad Ishomuddin: Pelestarian Lingkungan Hidup Wajib Dipenuhi Umat Manusia

KH Ahmad Ishomuddin: Pelestarian Lingkungan Hidup Wajib Dipenuhi Umat Manusia
Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin saat Konferensi Pers pasca Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, Minggu (26/9).
Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin saat Konferensi Pers pasca Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, Minggu (26/9).

Jakarta, NU Online Jabar
Dalam pandangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Isu lingkungan hidup bukan hanya masalah politik atau ekonomi, melainkan menjadi masalah teologi yang menjadi dampak dari kerusakan lingkungan hidup sekaligus mengancam kepentingan ritual agama serta kehidupan manusia. Hal tersebut didiskusikan dalam forum Bahtsul Masail Komisi Qonuniyyah pada kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU, yang digelar selama dua hari sejak 25-26 September 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Salah seorang Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengungkapkan, usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi oleh umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif, dan begitu juga sebaliknya. Menurutnya, setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiat (munkar) yang diancam dengan hukuman.

“Hukum Islam sudah menyatakan bahwa mencemarkan lingkungan baik udara, air, dan tanah serta keseimbangan ekosistem jika membahayakan adalah haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat). Jika terdapat kerusakan, maka wajib diganti oleh pencemar,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN RI) / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang tertuang dalam dokumen RPJMN 2020-2024, bahwa target nasional penurunan emisi ditetapkan sebesar 27,3 persen pada 2024 mendatang.

Perlu diketahui, Indonesia memiliki komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030. Skema pajak karbon Indonesia masih dalam tahapan pembahasan, khususnya besaran nilai dan sasaran pajak tersebut. Tawaran awal nilai tarif pajak karbon adalah paling rendah sebesar Rp 75 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e). Hal itu diterangkan klaster kelima yang mengatur mengenai pengenaan pajak karbon/lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan dengan tarif sebesar Rp75/Kg CO2e (karbon dioksida ekuivalen) seperti yang dilansir dari nu.or.id.  

Dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pajak karbon diatur pada Pasal 44G yang memuat sebagai berikut:

1) Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.  
2) Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau Badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
3) Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
4) Saat terutang pajak karbon:
a. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; b. pada akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau c. saat lain, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
5) Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp75,00 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram. 

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi​​​​​​


Nasional Terbaru