• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Nasional

Munas dan Konbes NU 2021

Resmi Tutup Forum Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, Ini Harapan Rais Aam PBNU

Resmi Tutup Forum Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, Ini Harapan Rais Aam PBNU
Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar. (Foto: SS Youtube TVNU).
Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar. (Foto: SS Youtube TVNU).

Jakarta, NU Online Jabar
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi telah ditutup oleh Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar Ahad (26/9) di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.

Ia mengungkapkan, seluruh keputusan dan hasil forum tertinggi NU setelah muktamar ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya untuk umat, khususnya warga NU.  

"Harapan besarnya untuk kemaslahatan umat dan kemaslahatan Nahdliyin," ujar Kiai Miftachul Akhyar saat menyampaikan khotbah ikhtitam seperti yang dilansir dari nu.or.id.   

Seperti diketahui, forum tertinggi kedua setelah Muktamar NU ini terdiri dari Komisi Bahtsul Masail, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi. Adapun sejumlah materi penting yang dibahas dalam komisi bahtsul masail ialah, Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah membahas hukum gelatin, daging berbasis sel, dan cryptocurrency dalam pandangan fikih, Bahtsul Masail Maudhuiyah membahas tentang moderasi NU dalam politik, metode istinbath maqashidi, dan pandangan fikih Islam tentang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan Bahtsul Qanuniyah membahayakan persoalan UU Penodaan Agama yang termaktub dalam UU No 1 Tahun 1965, Pajak Karbon dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.  

Akan tetapi, ada empat materi yang tertunda pembahasannya dalam sidang pleno tersebut. Keempat materi yang tertunda pembahasannya itu antara lain berjudul Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih, Moderasi NU dalam Politik, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), Telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dan Metode Istinbath Maqashidi.

Adapun materi yang telah dituntaskan pembahasannya ialah hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, moderasi NU dalam politik, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta sejumlah keputusan internal organisasi dan butir-butir rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum.  

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengapresiasi kerja keras para musyawarin (peserta Munas-Konbes) dalam mendiskusikan dan membangun argumentasi pada setiap topik bahasan. Ia mendorong Bahtsul Masail sebagai forum kajian ilmiah keagamaan NU terus berkembang.  

"Aktivis bahtsul masail harus menguasai al-qawaid al-ushuliyyah, kaidah-kaidah ushul fiqh (yurisprudensi Islam)," tutur kiai yang akrab disapa Buya Said.

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi

 


Nasional Terbaru