• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Nasional

Munas dan Konbes NU 2021

Ditunda Pembahasannya, Inilah Empat Materi yang Akan Dibahas Pada Forum Muktamar ke-34

Ditunda Pembahasannya, Inilah Empat Materi yang Akan Dibahas Pada Forum Muktamar ke-34
Penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Minggu (26/9).
Penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Minggu (26/9).

Jakarta, NU Online Jabar
Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama resmi menutup perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2021 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Minggu (26/9). Sidang pleno Munas-Konbes NU 2021 dipimpin oleh Ketua SC KH Ahmad Ishomuddin didampingi Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj, Waketum PBNU KH Maksum Machfoed, Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini, Ketua OC H Juri Ardiantoro.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut menunda, empat dari sembilan materi yang akan dibahas pada forum kali ini menjadi materi yang akan dibahas pada Muktamar Ke-34 NU mendatang.

Keempat materi yang tertunda pembahasannya itu antara lain berjudul Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih, Moderasi NU dalam Politik, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), Telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dan Metode Istinbath Maqashidi.

Seperti yang telah diketahui, forum Munas-Konbes NU 2021 terbagi dalam beberapa sidang komisi, yakni Komisi Organisasi, Komisi Program, Komisi Rekomendasi, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah, Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyyah, dan Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah. Diskusi berlagsung dinamis hingga larut malam pada Sabtu (25/9/2021), dan hasil akhirnya diputuskan pada sidang pleno setelah tiap pimpinan komisi menyampaikan hasil rumusan sidang komisi masing-masing.

Forum permusyawaratan tertinggi kedua setelah Muktamar NU ini menuntaskan sejumlah pembahasan, di antaranya hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, moderasi NU dalam politik, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta sejumlah keputusan internal organisasi dan butir-butir rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum.

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru