• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Nasional

Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021

Rincian Hasil Bahtsul Masail Munas-Konbes NU 2021 Tentang Hukum Penggunaan Gelatin

Rincian Hasil Bahtsul Masail Munas-Konbes NU 2021 Tentang Hukum Penggunaan Gelatin
Penyerahan Berkas Hasil Bahtsul Masail Waqi'iyah kepada Stering Committe (SC) Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, Minggu (26/9). (Foto: NUO).
Penyerahan Berkas Hasil Bahtsul Masail Waqi'iyah kepada Stering Committe (SC) Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, Minggu (26/9). (Foto: NUO).

Jakarta, NU Online Jabar
Ketua Komisi Bahstul Masail Waqi'iyah KH Mujib Qulyubi menerangkan hasil sidang pleno pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) terkait hukum penggunaan gelatin, Ahad (26/9). Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa hukum penggunaan gelatin dari hewan halal seperti ayam adalah suci dan halal, dan kehalalan mengkonsumsi hewan tersebut perlu melalui proses penyembelihan terlebih dahulu.

Begitu pun halal dan suci gelatin yang bahan bakunya berasal dari hewan halal meski tanpa perlu proses penyembelihan terlebih dahulu.

“Jika gelatin berbahan baku dari hewan yang halal dikonsumsi, maka statusnya adalah suci dan halal dikonsumsi,” terangnya.

Akan tetapi, apabila gelatin tersebut berbahan dasar dari bagian tubuh hewan yang haram seperti babi, Komisi Waaqi'iyah merinci hasil putusannya menjadi dua mengingat adanya perbedaan pandangan di kalangan para ulama.

Pandangan yang pertama, gelatin dari babi itu menjadi suci dan halal untuk dikonsumsi dengan alasan telah melalui proses istihalah yang menyucikan najis. Hal ini tertuang pada keterangan dari Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Islami Wa Adillatuhu.

Pandangan yang kedua, gelatin berbahan dasar babi menjadi najis dan haram untuk dikonsumsi dengan alasan proses perubahan dari kulit dan tulang belum mencapai taraf istihalah. Sebab, istihalah merupakan perubahan secara total yang mencakup perubahan fisik, sifat fisik, molekul kimia, dan sifat kimia. Namun, lanjutnya, meskipun dianggap tidak terjadi istihalah, sebagian ulama memperbolehkan dalam batas kadar qadr al-ishlah atau karena hajat seperti pada obat-obatan.  

Terkait pembahasan mengenai pendirian pabrik gelatin halal, pihak Komisi Waqi’iyah memberikan saran kepada Pemerintah Indonesia agar memfasilitasi penyediaan kebutuhan gelatin bagi masyarakat dengan mendirikan pabrik gelatin yang menjamin kehalalannya.  

“Mengingat bahwa masyarakat hampir selalu bersentuhan dengan produk yang mengandung gelatin sementara gelatin impor masih diperselisihkan kehalalannya, NU turut meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mendukung setiap upaya pendirian pabrik gelatin yang terjamin kehalalannya,” tutur kiai Mujib. 

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru